DPRD Palu Soroti Pasha Ungu yang Nyanyi di Singapura

24 Maret 2017 19:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasha Ungu. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
DPRD Kota Palu meminta Wakil Wali (Wawali) Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha untuk fokus pada tugasnya. Hal ini terkait dengan aksi Pasha yang bernyanyi bersama band Ungu di Singapura beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Jumat (24/3), Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Wawali Sigit untuk tidak melibatkan kegiatan menyanyi Pasha dengan pekerjaannya sebagai wakil wali kota. Iqbal meminta Pasha untuk membaca kembali Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura, itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," urainya.
Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tidak profesional sebagai pejabat daerah.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silakan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.
Pasha memberikan sambutan. (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
Tanggapan Anggota DPR
Dihubungi terpisah anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR Ahmad M Ali meminta Pasha untuk fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan peran dan pelayanan pemerintah setempat.
Ia menilai, DPRD Kota Palu bisa mengingatkan jika Pasha keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.
"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kegiatan Pasha bernyanyi di Singapura beberapa waktu lalu bersama kelompok Band Ungu, jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, maka hal itu hanyalah persoalan etika.
Ali mengatakan bila kegiatan bernyanyi bersama Band Ungu dilakukan oleh Pasha di waktu-waktu senggang atau waktu libur, maka tentu tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Wali Kota.
"Kalau kegiatan bernyanyi dilakukan di hari-hari kerja dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya, maka DPRD harus tegur. Jangan berdebat di media," sebutnya.
Ia menilai bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jika dikaitkan dengan kegiatan bernyanyi Wawali Sigit memang menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT