Klarifikasi Restoran di Rest Area 19 Tol Cikampek Soal PPN 40%

9 Agustus 2017 22:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Restoran Minang 19 di rest area Tol Cikampek KM 19 memberikan klarifikasi soal PPN makanan 40% yang dialami pelanggannya, Herman Ligasetiawan. Pihak restoran mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh kasirnya.
ADVERTISEMENT
Manajer Operasional restoran Asep Oktavianto menjelaskan saat kejadian restoran sedang banyak pelanggan. Kasir yang melayani juga baru bekerja seminggu sehingga belum begitu terlatih melayani pelanggan.
"Jadi masalah kejadian pajak 40 persen itu murni unsur ketidaksengajaan. Kebetulan kita lagi ramai dan kasir kami baru training 1 minggu. Betul-betul adanya kami melakukan hal ini tidak sengaja. Jadi digit register kami itu berdekatan 0-4-1. Mungkin si kasir mau mijit 1 malah ke 4 jadi 40," kata Asep saat ditemui kumparan (kumparan.com) di restorannya, Rabu (9/8/2017).
Klarifikasi Restoran Minang Terkait PPN 19%. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Asep mengatakan belum mendapat keluhan dari pelanggannya soal PPN 40%. Dia berharap bila ada masalah sebaiknya pelanggan langsung bertanya kepada pihak restoran.
"Kami di sini belum ada komplain dari pelanggan kami secara langsung ke pihak restoran malah komplainnya langsung naik ke medsos. Itu yang kami sayangkan," katanya.
Bon PPN 40% (Foto: Herman Ligasetiawan)
ADVERTISEMENT
Pihak restoran sudah membuat klarifikasi yang tertulis dalam surat pernyataan. Mereka juga akan mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 56.100. Asep berharap kejadian seperti ini tidak terulang.
"Kami dari pihak manajemen Minang 19 sudah mengklarifikasi. Kami minta maaf ke yang memposting pertama itu tapi sampai sekarang belum ada jawaban apapun," katanya.
Surat Pernyataan Restoran Minang KM 19 (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
kumparan juga sudah menelusuri soal kabar PPN 40% dengan datang restoran Minang 19, rest area Tol Cikampek KM 19, Rabu (9/8). Kami memesan makan dan mendapat struk dengan tulisan PPN hanya 10%, tidak seperti yang dialami oleh Herman yang dikenakan pajak 40%.
Struk pembelian di Restoran Minang KM 19 (Foto: Iqra Ardini/kumparan)