Bedah Dakwaan e-KTP: Rp 80 Juta Demi ‘Wajar Tanpa Pengecualian’

14 Maret 2017 14:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Kasus mega korupsi e-KTP menyerat banyak nama besar dan lembaga negara. Salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Dalam berkas dakwaan yang diterima kumparan, disebutkan salah satu terdakwa, Sugiharto memberikan uang Rp 80 juta untuk auditor BPK bernama Wulung.
Uang tersebut diberikan agar BPK memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WPT) bagi laporan audit keuangan Ditjen Dukcapil.
“WULUNG selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010,”
Kala itu Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pemberian uang dilakukan di antara November- Desember 2012. Belum ada tanggapan dari BPK terkait masalah ini.
Sugiharto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dikutip dari situs bpk.go.id BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).
ADVERTISEMENT
Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selain BPK, dalam berkas dakwaan itu juga tertulis Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada staf di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Sekretariat Komisi II DPR. Uang itu terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2013.
Berikut rinciannya seperti tertulis dalam berkas dakwaan:
ADVERTISEMENT