Nazaruddin, Napi Koruptor yang Pertama 'Bernyanyi' soal Korupsi e-KTP

9 Maret 2017 13:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nazaruddin (tengah) (Foto: Supri/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin (tengah) (Foto: Supri/Reuters)
Narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin terseret dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, Nazar disebut menerima dana sebesar Rp 287 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelum mendekam di balik jeruji, Nazar memiliki karier yang cemerlang sebagai politisi. Dia terpilih menjadi anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014 dari Dapil Jawa Timur IV. Namun selang satu tahun pada 2010, setelah dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat ia terseret kasus suap pembangunan Wisma Atlet.
Akibat kasus ini, pria kelahiran Bangun, 26 Agustus 1978 akhirnya diberhentikan dari jabatannya pada 18 Juli 2011.
Nazar sempat meninggalkan Indonesia untuk melarikan diri, namun akhirnya dia berhasil ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.Hukuman Nazar diperberat oleh Mahkamah Agung dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Nazaruddin saat menjalani persidangan (Foto: REUTERS/Beawiharta/Files)
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin saat menjalani persidangan (Foto: REUTERS/Beawiharta/Files)
Tak hanya Wisma Atlet, Nazar juga juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun. Akibat dua kasus ini, maka hukuman yang harus dijalani Nazar menjadi 13 tahun, hingga tahun 2025.
Untuk kasus e-KTP ini, Nazar adalah orang pertama yang bernyanyi soal megakorupsi di proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dia kemudian diperiksa KPK sebanyak 3 kali. Pada pemeriksaan ketiga, 29 Agustus 2016, Nazar menjadi justice collaborator untuk membantu KPK mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP ini.