Penjelasan Lengkap BPOM soal Tablet PCC di Kendari

15 September 2017 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima tersangka pengandar obat terlarang di Kendari (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lima tersangka pengandar obat terlarang di Kendari (Foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah meneliti jenis obat yang membuat para remaja di Kendari bersikap seperti orang kesurupan hingga dibawa ke rumah sakit jiwa dan sejumlah rumah sakit lainnya. Bahkan dua remaja tewas. Obat yang dikonsumsi itu merupakan tablet PCC yang mengandung Carisoprodol atau Karisoprodol.
ADVERTISEMENT
Dalam situs resminya, BPOM memberikan penjelasan terkait kasus ini:
1. Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM RI dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Badan POM RI dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.
2. Badan POM RI secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.
3. Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
4. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
ADVERTISEMENT
5. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
6. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.
7. Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.
Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Badan POM RI tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email [email protected] atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Korban pil koplo PCC dll di Kendari diikat (Foto: ANTARA/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Korban pil koplo PCC dll di Kendari diikat (Foto: ANTARA/Jojon)