3 Anggota Ormas di Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Penyerobotan Ruko

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan. Foto: Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan. Foto: Polrestabes Surabaya

Tiga orang dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) ditangkap. Mereka diduga melakukan aksi premanisme dengan menyerobot rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Pemilik ruko berinisial BADP. Ia merupakan pemenang lelang yang sah, telah ditetapkan oleh KPKNL, dan kepemilikan rukonya telah dibaliknamakan.

Peristiwa penyerobotan itu terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat pemilik ruko hendak masuk, ia tiba-tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku berasal dari ormas BNPM. Pemilik ruko dan warga setempat sempat melawan kedatangan gerombolan ormas tersebut.

Para anggota ormas diduga mengintimidasi dan ingin merebut ruko tersebut. Aksi itu kemudian memicu adu dorong hingga perusakan pagar ruko yang diduga dilakukan oleh anggota ormas tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan mengatakan ketiga anggota ormas tersebut kini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

Mereka berinisial AA (36), SL (46) asal Sampang, dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," kata Luthfie lewat keterangannya, Rabu (5/8).

Luthfie menyampaikan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme di Kota Surabaya.

"Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban yakni fotokopi bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, flash disk, dan rekaman CCTV.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka antara lain HP iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.