Ayah di Lampung Aniaya Bayinya karena Kesal Menangis Terus: Dibanting-Digigit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
YP (23) ayah yang menganiaya bayinya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
YP (23) ayah yang menganiaya bayinya. Foto: Istimewa

Seorang ayah berinisial YP (23) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga bulan. YP mengaku kesal karena bayinya menangis terus menerus.

Akibat kejadian itu, bayi berinisial MR harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

YP kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara setelah kasus dugaan kekerasan tersebut dilaporkan pihak keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (9/8/2026) di sebuah rumah di Desa Lubuk Dingin, Baturaja. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, YP diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya saat korban menangis.

Dalam kejadian itu, YP diduga memukul bagian kening MR sebanyak dua kali. Kekerasan kemudian berlanjut dengan membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur secara berulang kali.

Tidak berhenti di situ, YP juga diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain agar tangisan berhenti. Ia juga diduga menggigit bagian pusar bayi hingga menyebabkan luka.

Akibat penganiayaan tersebut, MR harus mendapat perawatan medis intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggumpalan darah di bagian kepala serta lebam pada dada, mata, dan kening. Luka juga ditemukan pada bagian pusar korban yang diduga akibat gigitan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026). Polisi yang mendapat informasi keberadaan YP di Kotabumi langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, mengatakan pihaknya memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional dan transparan.

"Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Korban masih sangat kecil, baru tiga bulan, dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang sangat serius," kata dia.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk motifnya, berdasarkan hasil keterangan sementara itu diduga karena tersangka tidak suka mendengar suara tangisan anaknya. Jadi setiap anaknya menangis langsung dianiaya oleh tersangka," ujarnya.

Namun, karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Baturaja, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.