Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ini Kata Dukcapil

Seorang bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Sang ibu disebut memberikan nama tersebut sebagai bentuk syukur atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membuat dirinya bisa bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sedangkan Subianto diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ternyata pemberian nama "MBG" kepada bayi laki-laki tersebut terbentur aturan birokrasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bentuk penulisan singkatan yang disematkan dalam sebuah nama tidak dapat dicatatkan.
"Kalau pemberian nama itu sebenarnya kan memang hak orang tua, ya. Tetapi ketika didaftarkan dalam pencatatan kependudukan, ini kan ada ketentuan itu memang tidak boleh atau dilarang disingkat," ujar Saras kepada kumparan, Jumat (17/7).
Selain itu, unsur kata "MBG" merupakan bentuk singkatan karena hanya terdiri atas tiga huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir, yang juga dilarang dalam aturan tersebut.
"Kemudian salah satu persyaratan pencatatan nama tadi kan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kalau disingkat itu tentunya kan menjadi multitafsir, ya. Nanti ditafsirkan dengan berbagai macam," jelas dia.
Pihaknya pun sudah mendatangi kediaman keluarga tersebut pada Rabu (15/7) untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama. Petugas juga berbincang langsung dengan orang tua bayi tersebut, Ambon Yasin dan Yuharni.
"Iya sudah ketemu, sudah kami beri edukasi. Dan memang pemberian nama itu karena sebagai bentuk rasa syukur karena bisa bekerja di SPPG dan pemberian nama itu spontanitas saja," ungkap Saras.
Pihak keluarga juga menerima kedatangan petugas dengan baik. Mereka disebut akan mempertimbangkan kembali pemberian nama MBG kepada putra ketiganya itu.
"Alhamdulillah memberikan respons yang positif artinya setelah kami sampaikan penjelasan, prinsip, persyaratan dan tata cara. Beliau akan mempertimbangkan dan akan berdiskusi kembali dengan keluarga tentunya," kata Saras.
