Bikin Konten Manipulasi AI Presiden Prabowo, Karyawan di Cimahi Diciduk Polisi

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan identity thief atau manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam kasus tersebut, seorang karyawan swasta berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka.
FG diduga membuat video manipulasi tentang Presiden Prabowo Subianto dan mengunggahnya ke media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).
Hendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Pelapor berinisial FSS menemukan video di TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam video itu, menurut polisi, terdapat narasi yang menyebut, "Apabila Gimbal menjadi presiden, maka negara akan kacau."
Pelaku Ditangkap di Cimahi
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI, kemudian mengubahnya menjadi sebuah video sebelum diunggah ke akun media sosial TikTok dan Instagram bernama @talentastudio.com.id.
"Untuk LP [laporan] ini kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FG (38), seorang karyawan swasta. Perannya melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI, menjadikannya video, kemudian mengunggahnya ke akun media sosial tersebut," katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi serta empat orang ahli yang terdiri atas ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun media sosial TikTok dan Instagram yang digunakan, serta satu unit CPU komputer yang diduga dipakai untuk membuat konten tersebut.
Menurut Hendra, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
"Kami menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa dalam penggunaan media sosial harus ada tanggung jawab moral dan saling menghormati. Kebebasan menyampaikan informasi di media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab," ujar Hendra.
Ia menegaskan, penyebaran informasi yang mengandung hoaks maupun ujaran kebencian berpotensi melanggar hukum dan dapat memecah belah persatuan bangsa. Karena itu, Polda Jabar meminta masyarakat lebih bijak sebelum mengunggah atau membagikan konten di platform digital.
Terancam 12 Tahun Bui dan Denda Rp 12 Miliar
Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi data elektronik. Menurutnya, tersangka diduga dengan sengaja melakukan perubahan terhadap informasi elektronik sehingga seolah-olah merupakan data yang autentik.
"Dengan cara tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial TikTok dan Instagram," ujar Mujianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
