Dwi Pemutilasi Istri Siri dan Anak Tirinya Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dwi Bagus Martono, suami siri yang menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Dini Hardiyanti (30) serta anaknya berinisial AGEF (4) di Madiun ditetapkan tersangka.

"Dari peristiwa tersebut, penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBM usia 40 tahun, warga Kota Madiun, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).

"Korban dalam hal ini adalah perempuan berinisial DH usia 30 tahun serta seorang anak berinisial AGF berusia 4 tahun," tambahnya.

Roy menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

"Korban DH juga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia," ungkapnya.

"Sedangkan korban anak AGF juga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil, itu juga dilakukan dengan cara mencekik," lanjut dia.

Setelah menghabisi dua korban, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar, lalu jasad yang sudah dibakar dimutilasi serta digiling menggunakan mesin pencacah. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai.

"Kemudian, kedua korban meninggal dunia dilakukan tindakan selanjutnya oleh tersangka yaitu dengan menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaan jenazah korban," ucap dia.

Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda 4 Pajero Sport, kendaraan roda 2, sejumlah peralatan wadah yang masih berisi bahan bakar serta telepon seluler.

"Satu lagi ada berupa perhiasan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terancam Hukuman Mati

  • Pasal 459 (Pembunuhan Berencana): Mengancam pelaku perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

  • Pasal 458 (Pembunuhan): Mengatur sanksi dasar penjara maksimal 15 tahun, penambahan 1/3 hukuman jika korban adalah keluarga dekat, serta ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan disertai tindak pidana lain.

  • Pasal 466 ayat (3) (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian): Memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.