Guru SD Tak Tahu Suami Cabuli Muridnya di Rumah Mereka di Tanjung Balai, Sumut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: Ann in the uk/Shutterstock

Publik dihebohkan dengan video viral guru SDN perempuan yang diarak bersama suaminya oleh massa karena dituduh melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Perkembangan terbaru, guru SD berinisial AIK itu tidak mengetahui suaminya D (37) melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, laki-laki berusia (12) kelas 5 SD. Saat itu korban sedang bermain di rumah gurunya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Narasi yang beredar di medsos, guru tersebut sengaja "mengumpankan" muridnya kepada suaminya.

Atas kabar yang berkembang itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan guru SD tersebut, ia mengaku tidak mengetahui suaminya melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Diketahui korban merupakan anak yatim piatu.

"Kalau keterangan si istri (guru SD), enggak tahu. Karena termasuk pelaku pun tidak mengakui perbuatannya dan istrinya pun enggak mengetahui kejadian tersebut," kata Benjamin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7).

Pengakuan dari guru SD itu diperkuat oleh korban. Korban pun mengaku saat dirinya dilecehkan oleh suami guru SD itu, guru SD tersebut tidak ada di tempat kejadian.

"Si korban menyampaikan pada saat terjadinya pelecehan itu, istri selalu tidak ada di tempat. Di rumah tapi di belakang, itulah penjelasan dari korban. Bukan ada pada saat terjadi sodomi itu, di situ istrinya enggak pernah (ada)," ujar Benjamin.

Suami Guru SD Tersangka

Benjamin menuturkan, suami guru SD tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Sementara guru SD masih berstatus sebagai saksi.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Jadi kita sependapatlah untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap si suaminya. (Guru SD) statusnya masih saksi. Karena akan kita lakukan pendalaman," kata Benjamin.

"Jadi nanti jika kita temukan lagi alat bukti baru ataupun keterangan baru, nanti kita gelarkan kembali kalau memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka, itu kita lakukan. Tapi untuk sementara masih saksi," ucap Benjamin.

Tersangka D dikenakan Pasal 415 huruf b Juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.