Hajar Istri karena Tolak Ajakan Bersetubuh, Pria Tunanetra di Surabaya Diadili

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Jefta Gideon Nggebu (tengah) saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jefta Gideon Nggebu (tengah) saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Jefta Gideon Nggebu (41), pria penyandang disabilitas tunanetra, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Suwarti, dugaan KDRT itu terjadi pada 27 Juni 2025 dini hari di rumah mereka di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Peristiwa itu bermula saat terdakwa mengajak korban berhubungan badan setelah masuk ke kamar.

Korban ketika itu menolak karena sedang menstruasi dan kondisi kesehatannya kurang baik.

Akan tetapi, terdakwa tetap memaksa korban dengan melepas pakaiannya. Saat korban berusaha menolak, terdakwa diduga melakukan kekerasan dengan memukul wajah dan tangan korban berulang kali.

Korban lalu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak mereka. Namun, terdakwa mengejar korban dan kembali melakukan kekerasan.

"Dalam kondisi ketakutan, korban sempat melarikan diri ke kamar buah hati mereka untuk berlindung. Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," ujar Suwarti dalam dakwaannya.

Keesokan harinya terdakwa meninggalkan rumah. Adapun korban mengalami sejumlah luka.

Akhirnya, korban melaporkan suaminya ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Jefta Gideon Nggebu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, proses persidangan telah memasuki agenda nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi yang disampaikan terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Edi Saputra Pelawi, Rabu (24/6).