Ibu dan Anak Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar di Jatim Ditangkap
ยทwaktu baca 4 menit

Seorang ibu dan anak bernama Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus kredit modal kerja fiktif sejak 2022.
Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster salah satu perumahan elite di Lakarsantri, Kota Surabaya. Kedua terpidana itu diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga minggu.
"Sebelumnya tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital," kata Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana lewat keterangannya, Rabu (3/6).
"Namun berkat kejelian tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya," tambahnya.
Putu menyampaikan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar.
Keduanya tidak pernah hadir selama proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar.
"Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo," ujarnya.
Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.
Selain itu, terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Subdivisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim), telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.
"Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini juga merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," ucapnya.
Sejauh ini, Kejari Surabaya telah menangkap sejumlah buronan terpidana berbagai kasus sepanjang 2026. Di antaranya yaitu DPO notaris bernama Lutfi Afandi yang menipu klien Rp 4,2 miliar
Luthfi ditangkap pada Rabu (8/4). Ia berstatus DPO sejak Maret 2026. Kasus itu terjadi sekitar 2011, dia melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian, Tim Buron Kejari Surabaya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Eka Sugondo pada Senin (27/4), yang sempat menjadi DPO selama lima tahun.
Terpidana Eka Sugondo melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial AS pada 2021 sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Terpidana saat ini telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Selanjutnya, Kejari Surabaya menangkap buronan kasus korupsi Nur Kholifah pada Senin (13/4). Terpidana merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN Cabang Surabaya Manukan. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.
Terpidana diamankan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nur Kholifah tidak sendiri. Ia bersama empat orang lainnya, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja.
Total nilai perkara mencapai Rp 9.683.807.747. Para terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut.
