Istri di Denpasar Dipolisikan Suami Gara-gara Melahirkan di RS Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Seorang suami berinisial RSL di Denpasar, Bali, melaporkan istrinya berinisial KC ke Polresta Denpasar. RSL melaporkan terkait persoalan tanggal dan tempat persalinan istrinya yang dianggap tidak sesuai keinginannya.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP : LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026.

Pelaporan atas dasar Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Asal-usul Anak.

Sebelumnya, perkara ini hanya merupakan aduan masyarakat dengan Nomor DUMAS : Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.

Persoalan ini bermula ketika RSL meminta jadwal persalinan istrinya pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed. Namun, karena kondisi medis, KC terpaksa melahirkan lebih awal pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan, Denpasar.

RSL melaporkan istrinya KC di Polresta Denpasar pada 8 Juni 2026. Kasus ini masih bergulir di kepolisian.

"Ibu KC saat ini masih diperiksa di Polresta," kata kuasa hukum KC, Siti Sapurah saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Akibat perseteruan itu, anaknya yang kini berusia lima bulan belum memiliki dokumen kependudukan resmi.

kumparan berusaha menghubungi pihak kepolisian Polres Denpasar terkait dengan laporan tersebut, namun belum mendapatkan respons.