Jokowi Soal Jadi Saksi Sidang Roy Suryo-Tifa: Kalau Diundang, Saya Hadir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediamannya di Solo, Kamis (29/10/2026) dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediamannya di Solo, Kamis (29/10/2026) dok kumparan

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa.

Sementara itu, surat panggilan PN Jaktim telah diterima ajudan Jokowi pada Selasa (27/10).

collection embed figure

Politikus PSI ini menegaskan dia akan menghadiri sidang jika surat panggilan diterima.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (29/10).

Ini kali kesekian Jokowi menyatakan kesanggupannya menghadiri sidang jika dipanggil pengadilan.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo, bersiap mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Ditanya apakah undangan PN Jaktim untuk hadir dalam sidang 5 November sudah diterima, ia mengaku belum tahu. Meskipun demikian, Jokowi menegaskan jika ada undangan, dia akan datang.

“Belum tahu (undangan sidang tanggal 5 November). Jika ada undangan insyaallah saya akan hadir,” kata ayah Wapres Gibran ini.

collection embed figure

Ditanya apa saja yang disiapkan jika datang ke persidangan, ia mengatakan akan menjawab apa yang ditanyakan.

“Ya menjawab apa yang ditanyakan, itu ajah. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik Yang Mulia [hakim], JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun dari pengacara para terdakwa,” pungkasnya.

Surat PN Jaktim Diterima 27 Oktober

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, mengatakan surat PN Jaktim diterima pada Selasa (27/10). Dia juga mendapatkan surat yang sama untuk menjadi saksi.

Ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Foto: kumparan

“Hari Selasa kemarin saya terima surat panggilan saksi pelapor dari Kejaksaan untuk Pak Jokowi. Berikut saya juga sebagai saksi. Nanti akan hadir di PN Jaktim 5 November,” kata Syarif di Solo, Kamis (29/10).

Syarif menambahkan, dokumen ijazah asli milik Jokowi masih disita Polda Metro Jaya. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa pihak Kejaksaan untuk ditampilkan saat Jokowi hadir di PN sebagai saksi pelapor.

collection embed figure

“Disita semua (dokumen ijazah) oleh pihak kepolisian. Nanti akan dibawa pihak kejaksaan ditampilkan saat beliau hadir di PN sebagai saksi pelapor,” tutupnya.

Ijazah UGM Jokowi

Roy Suryo dan dokter Tifa diadili atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Tuduhan tersebut berkaitan dengan tudingan mereka bahwa ijazah strata satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

Dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, beberapa saksi pelapor yang telah dipanggil oleh jaksa mengakui belum pernah melihat langsung fisik ijazah asli S1 UGM milik Jokowi.

Unggahan Dian Sandi, kader PSI, di X tentang ijazah UGM Jokowi pada 1 April 2025 Foto: X/@DianSandiU

Para saksi pelapor (seperti Dian Sandi dan Lechumanan) menjelaskan di persidangan bahwa alasan mereka melaporkan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah karena kegaduhan publik, tudingan fitnah di media sosial, serta rasa prihatin/dirugikan atas narasi yang beredar, bukan karena mereka telah memegang atau memeriksa dokumen fisik ijazah Jokowi secara langsung.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak Roy Suryo dan dokter Tifa untuk mencecar para saksi dan mendesak agar Jokowi hadir langsung membawa bukti fisik ijazah aslinya di persidangan.