Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan menangkap seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, pada Rabu (9/9).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pedagang nasi goreng yang mengedarkan narkoba di warungnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu paket sabu.
Saat diamankan, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku.
"Pelaku diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual," kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Rafli menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa pelaku menjual narkoba karena tergiur keuntungan secara cepat dan untuk memenuhi kecanduan narkobanya sendiri.
Pelaku telah mengedarkan narkoba sejak satu bulan terakhir dengan keuntungan Rp 100 ribu per gram.
"Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif," ujar Rafli.
Menurut Rafli, pelaku merupakan residivis narkoba pada 2019 terkait kasus narkoba. Lalu, setelah bebas, pelaku terjerat kasus penganiayaan.
"Pelaku ini residivis, sudah dua kali di penjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan," imbuh Rafli.
Pihak kepolisian sedang mengejar seseorang yang memasok narkoba kepada pelaku.
"Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan," pungkas Rafli.
