Kasus Lansia di Surabaya Disekap dan Dirampok Pacar Anak: 2 Eksekutor Ditangkap
ยทwaktu baca 5 menit

Polisi kembali mengungkap kasus penyekapan Kusnadi Chandra (80), warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang disekap oleh Lisa Andriana (31) yang merupakan pacar anak laki-lakinya. Dalam aksi itu, Lisa dibantu oleh tersangka Naily untuk menguras uang korban sekitar Rp 2 miliar.
Dua orang kembali ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AJS (31) dan UMTS (38). Keduanya berasal dari Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dalam kasus ini bertindak sebagai eksekutor penyekapan.
"Telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka LA dan tersangka N terhadap korban K telah ditemukan fakta-fakta bahwa tersangka AJS dan tersangka UMTS turut serta dalam tindak pidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Edy mengatakan kedua tersangka itu menculik korban kemudian disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada September 2025.
"Kondisi korban tidak ada alat komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk beraktivitas di luar rumah dengan cara dikunci dari luar rumah," ucapnya.
Edy menyampaikan, AJS dan UMTS mengikuti perintah dan mendapat imbalan dari Lisa Andriana yang telah dirancang sebelumnya. Mereka berpura-pura menyekap korban sebagai penagih utang anaknya.
Selain di kontrakan, kata Edy, korban juga sebelumnya sempat disekap di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, dengan modus menagih utang anaknya.
"Keduanya berperan sebagai penagih hutang, sehingga seolah-olah anak korban memiliki hutang," ujarnya.
"Kedua tersangka dipekerjakan untuk ikut membantu menyediakan keperluan korban sehari-hari, selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan," imbuhnya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah handphone Realme C35 warna hijau metalik dan 1 buah handphone Infinix Smart 20 warna oranye.
"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, serta terus dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya turut serta terlibat membantu dalam melaksanakan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat tersangka berpacaran dengan anak korban bernama Agus Pranoto sejak tahun 2025.
Hubungan mereka cukup dekat dengan keluarga sampai tersangka sempat diajak Agus tinggal bersama dengan Kusnadi di rumahnya.
Suatu hari, tersangka menelepon korban untuk bertemu di suatu tempat pada Oktober 2025. Sesampainya di tempat janjian, korban tiba-tiba disekap oleh dua orang laki-laki dan dibawa ke sebuah apartemen.
Kemudian, pelaku penyekapan itu bilang kepada korban bahwa salah satu anaknya memiliki utang dan pinjaman yang harus segera dikembalikan.
Sehingga, korban dikurung oleh para penculik itu di kamar apartemen di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
"Dalam perjalanannya karena kakek ini juga sudah cukup sepuh ya sudah tua, dikurung di dalam satu kamar. Jadi tanpa handphone, tanpa apa pun, setiap hari dikasih paket makanan gitu. Dan berpindah-pindah di beberapa tempat," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).
Kemudian, Agus menanyakan keberadaan ayahnya kepada Lisa yang tak pulang beberapa hari.
"Dijawab oleh pacarnya (Lisa) yang tadi itu, bahwa engkong lagi jalan-jalan sama bapak saya. Jalan-jalan ke mana? Keliling Indonesia lah pokoknya mau menikmati hari tua," kata dia.
Awalnya Agus percaya. Bulan berikutnya, Agus kembali menanyakan keberadaan ayahnya yang tak kunjung pulang dan dijawab kembali oleh Lisa bahwa masih jalan-jalan bersama ayah Lisa.
Saudara Agus mulai curiga lantaran tak kunjung pulang yang hampir satu tahun. Saat keluarga korban menanyakan, tiba-tiba tersangka hilang kontak dan berganti nomor telepon pada Februari 2026.
"Dan akhirnya kemudian setelah kemarin melaporkan ke kita, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapatkan bahwa tersangka atau korban ini disekap di salah satu kamar yang ada di Surabaya, salah satu apartemen," kata dia.
Polisi kemudian menangkap Lisa di Jalan Sikatan, Surabaya, pada Kamis tanggal 16 April 2026, dan membebaskan korban dari kamar apartemen tersebut.
Saat dibebaskan, korban mempercayai bahwa dirinya dan Lisa merupakan korban penyekapan yang ditempatkan di kamar yang berbeda.
"Korban sendiri itu sampai detik terakhir itu enggak tahu bahwa tersangka itulah aktor yang menculik dia. Karena menyatakan pada saat awal itu, kedatangan itu, seolah-olah juga tersangka ini juga disekap oleh para pelaku dan ditempatkan di kamar yang berbeda," ucapnya.
Selama hampir setahun, aktivitas korban hanya berada di dalam kamar apartemen tersebut. Ia hanya difasilitasi TV tanpa ponsel. Setiap harinya, ada seorang pembantu Lisa bernama Naily yang mengantar makanan untuk korban dan menjaga supaya tidak keluar kamar.
"Dan setelah diketemukan disekap ini diketahui saat ini bahwa ternyata uang yang ada di tabungan kakek ini atau korban ini sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar sudah dihabiskan oleh pelaku inisial L," ujar dia.
Lisa rupanya selama ini memegang kartu ATM beserta PIN milik korban. Ia beralasan kepada korban meminjam ATM-nya untuk keperluan pembayaran tagihan.
Dari keterangan tersangka, kata Luthfie, motif Lisa menyekap korban karena ingin menguasai hartanya.
"Pelaku ini pada saat berpacaran dengan anaknya korban waktu itu seolah-olah bahwa ketika diajak tinggal atau ngontrak rumah pelaku ini enggak tahan karena harus nyuci dan sebagainya. Sehingga dia minta bagusnya kita tinggal di hotel. Hotel itu dengan rate perharinya kurang lebih Rp 2 juta. Jadi, selama hampir 1 tahun berpacaran itu mereka tinggal di hotel yang dalam persepsi anaknya korban itu dibayar oleh tersangka," ucap dia.
"Pada kenyataannya ternyata pembayaran itu adalah menggunakan uang yang ada di ATM korban yang tadi diminta nomor PIN-nya tadi itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
