Kasus Sabu di Sragen Seret Keterlibatan Napi di Lapas, 30 Titik Terungkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti narkotika  yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Sragen, Jawa Tengah. Foto: Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Sragen, Jawa Tengah. Foto: Polda Jateng

Penangkapan pengedar sabu di wilayah Sragen, Jawa Tengah, mengungkap temuan baru. Sebanyak 30 titik lokasi peredaran narkotika ditemukan.

Pengembangan kasus tersebut mengarah kepada SHP (25), warga binaan Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE (28) dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

YKE diamankan pada Jumat (25/9) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca dengan sisa sabu, 10 pil Atarak, serta satu ponsel.

Dari pemeriksaan terhadap YKE, penyidik menemukan informasi mengenai 30 titik lokasi penempatan narkotika modus 'tempel'. Polisi kemudian melakukan pengecekan bersama YKE di sejumlah lokasi, antara lain Mojosongo, Palur, dan Banjarsari. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram.

YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari P yang berstatus DPO dan diminta mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp 350 ribu per paket.

Tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Sragen, Jawa Tengah. Foto: Polda Jateng

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada SHP yang saat itu berada di Lapas Kelas II Sragen. Dari pemeriksaan, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di Kartasura. Polisi kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pemeriksaan terhadap satu tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lokasi maupun pihak lain.

"Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut," ujar Yos.

Penyidik masih mendalami hubungan YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.