KDM Hentikan Pembangunan Proyek Data Center Jatiluhur hingga Izin Keluar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pembangunan proyek data center BDX di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dihentikan sementara hingga seluruh perizinan rampung.
Permintaan itu disampaikan Dedi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada 28 Juli 2026. Dalam dialog dengan pihak BDX dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Dedi mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan gedung yang direncanakan memiliki lima lantai tersebut.
Saat menanyakan status izin bangunan, pihak BDX menyebut proses perizinan masih berjalan. Dedi kemudian menegaskan bahwa pembangunan seharusnya belum dimulai apabila seluruh izin belum selesai.
"Kalau on process jangan dulu dimulai dong Pak. Nah apa yang menjadi problem Bapak lambat?" ujar Dedi dalam video yang diterima kumparan, Jumat (2/10).
Pihak BDX menjelaskan bahwa proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masih terkendala kelengkapan dokumen dari konsultan yang sedang menjalani sejumlah tahapan asistensi.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta menyampaikan bahwa sidang pertama Amdal telah dilakukan dan sidang kedua direncanakan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026.
Dedi kemudian kembali memastikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut masih dalam proses, ia meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
"Jangan dulu berjalan. Iya, berhentikan dulu pembangunannya. Kita objektif kapan bisa selesai?" kata Dedi.
Dalam dialog tersebut, Dedi juga mendorong agar proses pembahasan dokumen dipercepat. Ia meminta pihak terkait memastikan jadwal sidang dan kelengkapan persyaratan sehingga tahapan perizinan dapat segera dituntaskan.
Bahkan, Dedi meminta sidang yang semula direncanakan pada 5–6 Agustus dimajukan menjadi Rabu, dengan catatan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia.
"Hentikan dulu Pak, hentikan dulu sampai di sininya keluar sampai hari Rabu ya," ucapnya.
Bukan Pelanggaran Lingkungan
Dedi kemudian menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai temuan pelanggaran lingkungan oleh proyek BDX.
"Dihentikan bukan karena proyek ini melanggar lingkungan, dihentikan karena belum keluar prosesnya," ujar Dedi.
Ia juga mempertanyakan kapan PBG dapat diterbitkan setelah sidang Amdal. Pihak Pemkab Purwakarta menjelaskan bahwa waktu penyelesaian bergantung pada perbaikan dan kelengkapan dokumen yang disiapkan pihak pemrakarsa proyek.
Dedi pun meminta proses tersebut dipercepat agar kepastian perizinan dapat diperoleh sebelum pembangunan dilanjutkan.
Dua bulan kemudian, pada 28 September 2026, Dedi kembali mendatangi lokasi proyek BDX. Dalam sidak lanjutan tersebut, pihak BDX dan Pemkab Purwakarta menjelaskan perkembangan perizinan Amdal dan PBG yang telah memasuki tahapan sidang akhir.
Selain membahas perizinan, dialog juga menyinggung kebutuhan air baku untuk operasional data center yang direncanakan dipenuhi melalui PDAM Purwakarta dengan memanfaatkan sumber air Jatiluhur.
Dalam peninjauan lanjutan itu, Dedi menekankan agar seluruh perizinan diselesaikan sesuai prosedur, tidak dilakukan peresmian sebelum seluruh ketentuan dipenuhi, serta pemanfaatan air untuk kebutuhan data center tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat Purwakarta.
