Kejati Jatim: Ada Peluang Tersangka Lain Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016โ€“2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan korupsi keuangan operasional dengan memotong anggaran pakan hewan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 10,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi PDTS KBS tersebut.

Namun, ia belum menyebutkan sosok yang diduga menjadi tersangka lain dalam kasus ini.

"Kalau ada (kemungkinan), ada, insyaallah dirilis lagi," kata Adnan kepada kumparan, Jumat (24/7).

Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Terkait uang hasil korupsi Chairul yang digunakan untuk kepentingan pribadi, Adnan belum bisa mengungkapkan detail penggunaannya. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus korupsi tersebut.

"Kami tidak tahu persis ya detailnya," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran pakan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Ketika itu, Chairul merangkap tiga jabatan, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Modus korupsi yang dilakukan Chairul adalah dengan memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Ia juga memotong anggaran pakan satwa.

Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Chairul telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik kejaksaan, korupsi tersebut menyebabkan fasilitas di KBS tidak terawat, rusak, serta kotor. Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan.

Sekilas KBS

Patung Suro dan Boyo yang ikonik dan khas di Surabaya Foto: Shutter Stock

KBS adalah salah satu destinasi wisata legendaris, tak hanya di Surabaya tetapi juga di Indonesia.

KBS didirikan pada era kolonial Belanda (tahun 1916) dan sempat disebut sebagai kebun binatang dengan koleksi satwa terlengkap di seluruh Asia Tenggara. Namun, kini koleksinya menyusut karena berbagai masalah.

Di halaman depan KBS, terdapat monumen Patung Suro (hiu) dan Boyo (buaya) berukuran besar. Patung ini merupakan ikon Kota Surabaya dan menjadi salah satu spot foto wajib bagi siapa pun yang berkunjung ke Surabaya.