Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan KIP-K Rp 103 Juta, Buat Bayar Pinjol-Berobat Ibu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kampus Universitar Airlangga (UNAIR). Foto: Mr.marvel A/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kampus Universitar Airlangga (UNAIR). Foto: Mr.marvel A/Shutterstock

Seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial YIP diduga menggelapkan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) para mahasiswa. Nilai uang yang digelapkan mencapai Rp 103 juta.

YIP merupakan mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026.

Rektor Unair, Prof Muhammad Madyan, mengatakan bahwa pihak kampus masih memeriksa mahasiswi tersebut.

"Iya nanti, nanti, masih proses, masih diperiksa," ujar Madyan saat ditemui di Gedung Rektorat Unair C, Surabaya, Kamis (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Unair, Prof Dwi Setyawan, menyampaikan pihak Fakultas Vokasi juga telah menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana KIP-K oleh mahasiswinya.

"Fakultas sudah rapat di sana," ujar Dwi.

Terpisah, Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengatakan bahwa dana yang digelapkan itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya pengobatan orang tuanya.

"Iya (untuk) kepentingan pribadi dan menurut pendalaman benar seperti itu (digunakan untuk pengobatan ibunya)," kata Pulung.

Pulung mengatakan perwakilan AUBMO telah memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak kampus melalui Direktorat Kemahasiswaan.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan.

"Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak," ujarnya.

Menurutnya, setiap organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

"Oleh karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia mengatakan, kini pihak internal organisasi tengah menyelesaikan kewajibannya dengan skema bertahap.

"Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan," ujar dia.

Di sisi lain, YIP mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan dana KIP-K tersebut.

"Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan. Saya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan oleh pihak kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut tanpa melibatkan pihak lainnya," kata YIP.

Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut murni untuk kepentingan pribadinya tanpa adanya keterlibatan dari pengurus maupun Badan Pengurus Organisasi AUBMO lainnya.

"Asal bentuk keterbukaan, tindakan penyalahgunaan dana ini terjadi secara bertahap dengan total nominal sebesar Rp 103.336.457," ucap dia.

YIP mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman online (pinjol) hingga biaya pengobatan orang tuanya.

"Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa posisi mendesak pribadi. Di antaranya untuk melunasi pinjaman online, biaya hidup, serta membiayai pengobatan orang tua saya yang sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit," kata dia.

Namun, kata dia, kondisi tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak semestinya dilakukan sesuai amanah yang diberikan.

"Meskipun pada awalnya saya sempat berdalih dan membuat alibi bahwa terjadi kesalahan transfer saat menggunakan dana tersebut," ujarnya.

Hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik, sehingga ia berniat untuk meluruskan perkara tersebut.