Mahfud MD Luncurkan Buku Edisi Baru, Soroti Reformasi dari Tahun ke Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Menkopolhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai meluncurkan buku berjudul "Politik Hukum di Indonesia" edisi XIII (2026) di Gedung University Club (UC UGM), Kamis (25/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menkopolhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai meluncurkan buku berjudul "Politik Hukum di Indonesia" edisi XIII (2026) di Gedung University Club (UC UGM), Kamis (25/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Eks Menkopolhukam yang juga pakar hukum tata negara Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD meluncurkan buku berjudul "Politik Hukum di Indonesia" edisi XIII (2026).

Peluncuran buku edisi baru ini digelar di Gedung University Club (UC ) UGM di kompleks kampus di Bulaksumur, Sleman, DIY, Kamis (25/6).

Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti eks Wakapolri Ahmad Dofiri, dua putri Gus Dur: Inayah Wahid dan Alissa Wahid, hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Turut hadir pula para akademisi, mahasiswa, hingga seniman-seniman di Yogyakarta.

Buku "Politik Hukum di Indonesia" lahir dari disertasi doktor Mahfud yang dipertahankan di Universitas Gadjah Mada pada 25 Juni 1993 ketika Indonesia masih berada dalam era Orde Baru.

Karena gagasan yang diusung dinilai kritis terhadap konfigurasi politik saat itu, naskah tersebut baru dapat diterbitkan sebagai buku setelah Reformasi 1998.

Dalam perjalanan waktu, buku "Politik Hukum di Indonesia" menjadi buku babon (referensi utama) bagi akademisi dan praktisi hukum dan menjadi buku legendaris karya Mahfud MD.

Eks Menkopolhukam Mahfud MD meluncurkan buku berjudul "Politik Hukum di Indonesia" edisi XIII (2026) di Gedung University Club (UC UGM), Kamis (25/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

28 Tahun Reformasi

Mahfud mengatakan, buku edisi XIII bukan sekadar cetak ulang, melainkan merupakan revisi substantif yang mengaktualkan keseluruhan analisis buku dengan perkembangan politik dan hukum Indonesia selama 28 tahun era Reformasi (1998-2026).

"Jadi buku ini kan bercerita hukum kita selama ini sangat ditentukan oleh politik, ya. Tidak selalu jelek. Politik Indonesia itu tidak selalu jelek terhadap hukum. Di era sangat demokratis, meskipun kemudian karena terlalu demokratis timbul kegaduhan-kegaduhan tahun 50-an itu, itu hukum beberapa menteri bisa ditangkap, tapi Bung Karno tidak ikut campur," kata Mahfud saat ditemui usai acara.

"Mungkin yang jadi pertanyaan, 'Pak, sekarang gimana?' Terus terang sekarang ada kecenderungan decline," kata Mahfud.

Politik Uang hingga Hukum Ortodoks

Dari masa reformasi 1998 sampai 2009, menurut Mahfud kondisi reformasi masih bagus.

"Itu (reformasi) sampai 2009 tuh bagus. Tapi mulai 2009 tuh mulai muncul secara pelan-pelan mulai dari politik uang. Ya, pemilihan anggota DPR sekarang karena sistem suara terbanyak orang beli pakai ini. Sudah mulai pada waktu itu," tuturnya.

2014 mulai lebih jelek lagi sampai ya kecenderungannya sekarang decline dan sudah mengarah ke apa yang disebut hukum ortodoks," katanya.

Hukum ortodoks adalah produk hukum yang dibuat secara sepihak oleh elite politik semata-mata untuk melayani kehendak penguasa dan membatasi aspirasi rakyat.

Perkembangan reformasi ini Mahfud MD tulis dalam bukunya tersebut lengkap dengan bukti-buktinya.

Eks Menkopolhukam Mahfud MD meluncurkan buku berjudul "Politik Hukum di Indonesia" edisi XIII (2026) di Gedung University Club (UC UGM), Kamis (25/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kejatuhan Rezim akibat Langgar Hukum

Mahfud kemudian menyinggung runtuhnya rezim Sukarno dan Soeharto yang terjadi secara mendadak.

"Kejatuhan itu bisa sangat cepat kalau tidak dijaga secara hati-hati oleh perilaku para pejabat di dalam menegakkan hukum dan keadilan tentu saja," katanya.

Pesan dari buku ini jelas menurut Mahfud, yaitu Indonesia adalah negara hukum.

"Idealnya hukum itu menjadi pengarah bagi kehidupan politik kita. Hukum dan konstitusi itu adalah rel, sedangkan politik itu adalah lokomotif. Oleh sebab itu lokomotif itu dengan masinisnya tidak boleh melanggar rel, kalau ndak, itu tabrakan," pungkasnya.