Motif Emosi Sesaat, 5 Pengeroyok Maling Ayam di Bali Terancam 12 Tahun Bui

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Tabanan terpicu emosi sesaat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial KD diduga mencuri ayam milik warga pada Jumat (24/7) dini hari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).
Bayu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (Ayat 1) dan paling lama 12 tahun (Ayat 4).
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ucapnya,
Pengeroyokan tersebut bermula pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam kasus tersebut, KD yang menjadi korban tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik seorang warga berinisial IWAS (31).
“Aksi pencurian tersebut diketahui warga dan memicu kemarahan spontan dari masyarakat setempat, mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kasus kehilangan ayam sebelumnya, sehingga warga merasa resah dan geram,” ujar Wiwik dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Selain mengamankan 5 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan bambu yang digunakan untuk mengeroyok KD hingga tewas.
