Nakhoda Kapal KM Nurul Salsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Marling (36), juragan atau nakhoda kapal, sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Juli 2026 lalu.
Dalam tragedi itu, dari 76 penumpang, 58 orang di antaranya ditemukan selamat, empat orang ditemukan meninggal dunia, dan 14 orang masih dinyatakan dalam pencarian atau hilang.
Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas musibah tenggelamnya KM Nurul Salsa. Dari gelar perkara itu pun disimpulkan bahwa nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres, kami lakukan gelar dan diputuskan hasil penyidikan menetapkan MA (36) Nakhoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka, karena dua atau lebih alat bukti yang cukup," kata Sukarman, Rabu (2/9).
Ia menerangkan, MA diduga lalai menjalankan tugasnya sebagai nakhoda kapal sehingga KM Nurul Salsa tenggelam yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 14 orang hilang.
"Yang bersangkutan (MA) dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengaku penyidikan tidak berhenti pada satu orang tersangka. Penyidik masih bergerak mendalami pihak-pihak yang diduga harus bertanggung jawab atas kecelakaan kapal tersebut.
"Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh Tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," tegas dia.
Didid berjanji akan mengusut tuntas kecelakaan kapal tersebut. Khusus MA, berkas perkaranya saat ini telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana siapa pun, kita akan tetapkan tersangka, dan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.
