Ojol Jambret Emas Ibu-ibu di Sleman: Alasan Ekonomi, Istri Hamil 4 Bulan

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EAR (26 tahun) nekat menjambret kalung emas ibu-ibu yang tengah berjemur di halaman rumah di Dusun Patran, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, pada 13 Juli lalu.
Ojol tersebut beralasan menjambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu, istrinya sedang hamil empat bulan.
"Dari keterangan tersangka memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena ekonomi, faktor ekonomi. Kebetulan istrinya juga hamil empat bulan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo di kantornya, Jumat (7/8).
Penjambretan ini terjadi pukul 08.20 WIB, korban berinisial SM (perempuan, 54) tengah berjemur di halaman rumahnya sendirian.
"Tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan mendatangi korban. Saat itu tersangka menyapa dengan bahasa Jawa, "Mbah, badhe taken" (Mbah, saya mau tanya) akan tetapi pada saat yang bersamaan, tersangka langsung mengambil paksa perhiasan yang dipakai oleh korban berupa kalung emas," kata Bowo.
Pelaku langsung naik sepeda motor dan kabur. Saat itu korban sempat memegangi tangan pelaku tetapi korban justru terjatuh.
Bowo mengatakan emas seberat 5,10 gram seharga Rp 7,5 juta kemudian dijual pelaku senilai Rp 2,8 juta.
Polisi mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis CCTV di sekitar lokasi.
"Dari hasil penyisiran TKP tersebut kemudian diketahui tersangka menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat dan menggunakan jaket ojek online. Dan juga bisa dianalisa terhadap pelat nomor yang dipakai oleh tersangka," katanya.
Pada akhir Juli lalu pelaku berhasil ditangkap di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini ditahan di rutan Polsek Gamping dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti sepeda motor pelaku hingga jaket hijau seragam ojol.
Mencuri di Tempat Lain
Bowo mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku juga telah mencuri di tempat lain.
"Juga melakukan pencurian dua ekor burung di dua TKP dari hasil pengembangan. Untuk TKP jambret yang lainnya sementara belum kami dapatkan keterangan dari tersangka," katanya.
Sehari-hari, pelaku rutin narik ojol. Sembari menunggu penumpang, pelaku mencari target untuk dijambret.
"Sambil ngojek kemudian melihat ada korban, ada peluang, kemudian mengambil paksa kalung milik korban," kata Bowo.
"Tersangka memang sehari-hari sebagai driver ojek online," tegasnya.
Kini pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.
