Pesta Miras saat Kerja, 4 Perangkat Desa di Demak Disanksi SP 2

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Turitempel, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Turitempel, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Beredar di media sosial sejumlah perangkat desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, minum minuman keras di balai desa saat jam kerja. Kini, keempat orang tersebut telah diberikan sanksi.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pesta miras berlangsung pada Jumat (12/6) saat jam kerja dan terjadi ketika dirinya tidak berada di kantor desa karena sakit.

Pihaknya kemudian menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) dan menjatuhkan sanksi terhadap empat perangkat desa yang terbukti terlibat dalam pesta miras di balai desa tersebut.

"Sudah kami berikan SP 2 untuk empat orang perangkat desa," ujar Rohmat, Rabu (17/6).

SP 2 atau Surat Peringatan Kedua adalah surat teguran bagi pegawai/karyawan yang melanggar peraturan. SP 2 dikeluarkan setelah SP 1 diberikan.

Rohmat menjelaskan, tiga pegawai laki-laki terlibat langsung dalam pesta miras dan karaoke di kantor desa. Satu pegawai perempuan juga dikenai sanksi karena minuman yang dikonsumsi dibeli dari usaha milik anaknya.

"Walaupun tidak ikut minum, dia ikut menyediakan tempat dan perlengkapan saat kegiatan itu berlangsung. Minuman yang dikonsumsi juga dibeli dari warung (milik anaknya) tersebut," jelas Rohmat.

Pernah Dipanggil Camat

Keempat orang itu juga sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berupa SP 1 karena melakukan pelanggaran. Bahkan, mereka juga pernah diminta menghadap camat.

"Pernah SP 1, malah di kecamatan itu diundang Pak Camat semuanya," jelas Rohmat.

Selain itu, satu dari empat perangkat yang dijatuhi SP 2 akan mendapat hukuman tambahan berupa skorsing. Sebab, ia disebut rutin mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk saat bekerja.

"Saya punya catatan tersendiri. Hampir setiap hari mabuk dan pulang dari kantor berjalan sempoyongan. Ini yang menjadi prioritas utama untuk diberikan tindakan lebih tegas," ujar Rohmat.

Rohmat juga menegaskan apabila keempat orang itu kembali melanggar aturan, mereka akan diberikan SP 3 sebelum akhirnya diberhentikan.

"Peringatannya jangan mengulangi hal yang sama. Semoga dengan SP 2 ini semuanya bisa bekerja maksimal. Kalau masih melakukan pelanggaran, tinggal satu SP lagi sebelum diberhentikan," tegas Rohmat.

Meski begitu, keempat perangkat desa tetap akan memperoleh penghasilan tetap (siltap). Namun, perangkat yang diskorsing tidak akan menerima hasil pengelolaan tanah bengkok selama masa hukuman berlangsung.

"Kalau diskorsing, bengkoknya dilelang melalui musdes dan hasilnya masuk kas desa. Untuk durasinya masih menunggu arahan dari Pak Camat," kata Rohmat.