Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Tabanan

Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD di Tabanan, Bali, pada Senin (27/07/2026). Tersangka tersebut berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, yang semuanya laki-laki.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan penyidik menetapkan kelima tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan dan interogasi yang intensif di Polsek Baturiti. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu, Senin (27/07/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan bambu yang digunakan untuk mengeroyok KD hingga tewas. Saat ini, Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah agar situasi keamanan tetap kondusif.
Selain itu, Polres Tabanan berencana melakukan kunjungan ke rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.
"Terkait riwayat maupun identitas korban, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati privasi dan menjaga nama baik korban serta keluarganya. Ayam yang dibawa saat kejadian menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan sesuai alat bukti yang sah,” ucapnya.
Bayu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 1) dan paling lama 12 tahun (ayat 4).
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Jumat (24/07/2026) ketika laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan sampai ke polisi. Tim penyidik segera mendatangi TKP dan mendapati korban dalam keadaan tidak berdaya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan 5 orang tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Namun, untuk peristiwa pembakaran sepeda motor, penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penelusuran nomor rangka kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang beralamat di Kabupaten Bangli. Informasi tersebut masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ucap Teddy.
