Promosi Perjalanan Wisata untuk Warga Israel, 2 WN AS di Bali Dideportasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deportasi TO dan OG, WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel di Bali, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi TO dan OG, WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel di Bali, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk mempromosikan perjalanan wisata dan menyewakan vila di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tujuh WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Deportasi dilakukan dalam periode pengawasan keimigrasian pada 13โ€“23 Oktober 2026.

Dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel di Bali.

"Kedua WNA diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial," kata Novyandri, Jumat (30/10/2026).

Ilustrasi Canggu, Bali. Foto: Gekko Gallery/Shutterstock

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, OG dan TO menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan pemasaran perjalanan wisata.

OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO dipulangkan ke negara asalnya pada 22 Oktober 2026.

Deportasi TO dan OG, WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel di Bali, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan penanganan terhadap kedua WNA tersebut bermula dari penelusuran informasi dan foto warga negara Israel yang beredar di media.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya aktivitas promosi perjalanan wisata yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

"Kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya. Kalau izinnya termasuk izin tinggal kunjungan. Akhirnya kita pulangkan ke negara asalnya karena memang tidak sesuai dengan izinnya," kata Raja saat diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Selain OG dan TO, terdapat lima WNA lainnya yang juga dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila.

Tiga WNA di antaranya berinisial RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor.

Sementara itu, dua WNA lainnya, yakni VG asal Armenia pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui media sosial.

Novyandri mengatakan aktivitas pemasaran vila yang dilakukan VG dan VK diketahui melalui platform Telegram.

"VG dan VK diketahui melakukan kegiatan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram," terang Novyandri.

5 WNA Overstay

Selain tujuh WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA lainnya karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Mereka masing-masing berinisial RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Novyandri menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali.

"Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan," tegas Novyandri.