Residivis Pembunuh Siswi SD di Sragen Terancam 15 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Satreskrim Polres Sragen menegaskan pelaku Suparman (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang juga membunuh korbannya.
Pelaku kembali melakukan kejahatan serupa dengan menghabisi siswa SD, Bilqis Rajiansyah Lestari (11), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Jumat (5/6). Dia menggasak motor dan HP korban.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari menyebut pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya dengan membunuh dua korbannya di wilayah hukum Polres Sragen. Bilqis merupakan korban ketiga Suparman.
Ia menjelaskan kejahatan pertama terjadi pada 2003 dan pelaku bebas dari Lapas Sragen pada 2009. Kejadian serupa kembali terjadi pada 2012, tetapi pihaknya belum mengetahui kapan pelaku bebas.
“Terbaru terjadi pada 5 Juni 2026, dengan korban siswa SD berusia 11 tahun (Bilqis),” kata dia.
Dewiana menambahkan, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya.
Namun, seluruh barang bukti dihilangkan pelaku sehingga polisi sedikit kesulitan mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa dan seluruh korbannya perempuan. Korban pertama seorang ibu, korban kedua seorang waria. Kali ini korbannya bocah SD perempuan,” ucap Catur.
