Sempat Dikira Kecelakaan, Petani di Kintamani Ternyata Dibunuh Sahabat Sendiri

Seorang petani bernama I Ketut Selamat (49) ditemukan meninggal dunia di jalan perkebunan menuju ke Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Selasa (6/10) pukul 14.00 WITA.
Mulanya, polisi mengira kematian Ketut disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Namun, rupanya Ketut dianiaya dan dibunuh oleh sahabatnya yang bernama I Gede Dana (39).
"Terduga pelaku merasa sakit hati atas perkataan dan sikap korban yang telah mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada pelaku dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting," ungkap Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, ketika konferensi pers di kantornya, Selasa (13/10).
Adhika menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara Ketut dan Dana pada Selasa (06/10). Cekcok tersebut menyebabkan Ketut melempari Dana dengan batu dan ranting kering.
Namun, Dana lantas menyerang Ketut dengan memukul kepala bagian belakangnya menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar TKP. Ketut jatuh ke sisi kanan bersama motornya setelah dihantam.
Jenazah Ketut lantas ditemukan oleh seorang warga negara (WN) Inggris bernama Mike Lambrou (54) yang sedang melakukan offroad bersama anaknya dari Batur Natural Hot Spring pada Selasa (06/10) pukul 14.00 WITA.
Mike menemukan jenazah Ketut dalam kondisi tertimpa sepeda motor dan berlumuran darah. Melihat hal tersebut, Mike lantas memindahkan sepeda motor yang menimpa Ketut dan segera mengecek urat nadinya.
"Mike langsung mengecek urat nadi dan mengira korban sudah dalam keadaan meninggal. Dia langsung pergi ke jalan raya untuk menyetop orang yang melintas untuk meminta pertolongan," ungkap Adhika.
Adhika menjelaskan, Mike bertemu dengan saksi bernama Jro Widiarta (42) yang merupakan petani setempat. Mereka bersama-sama pergi menuju TKP dan menemukan jenazah Ketut telungkup di perkebunan Pondokan Dalem.
Menyusul pada pukul 14.30 WITA, datang ipar bersama dengan istri Ketut ke tempat kejadian perkara (TKP). Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Awalnya diduga sebagai peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan olah TKP, ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban dan diduga merupakan korban tindak pidana," ujar Adhika.
Oleh sebab itu, dengan persetujuan keluarga korban, polisi melakukan autopsi di RS Bhayangkara Tingkat II Polda Bali pada Rabu (7/10) pukul 10.00 WITA.
Adhika mengungkap, berdasarkan pemeriksaan autopsi, ditemukan luka lebam pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan tempurung tengkorak bagian belakang pecah. Selain itu, terjadi pembengkakan pada otak yang menekan otak kecil dan batang otak.
"Diduga akibat lebih dari sekali pukulan menggunakan kayu atau besi," jelasnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan interogasi saksi terkait dugaan pembunuhan tersebut. Namun, pada Jumat (09/10) pukul 09.00 WITA, Dana menyerahkan diri ke Polsek Kintamani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 batang kayu, 1 ranting kayu, 1 talenan bambu, 1 buah batu, serta 1 bilah sabit.
Atas perbuatannya, Dana disangkakan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan.
