Sidang Terapis Spa Surabaya: Saksi Ungkap Jejak Transfer Rp 1,2 M ke Pelaku

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terapis spa wanita di Surabaya, Nur Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo, jalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terapis spa wanita di Surabaya, Nur Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo, jalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Seorang terapis spa wanita di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian karena telah menguras uang Tonny Soegiono yang merupakan pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar.

Aksinya itu dilakukan bersama dengan teman lainnya bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Uang hasil kejahatan itu habis digunakan Putriana dan Nur Hasannah untuk gaya hidup mewah dan foya-foya. Mulai dari menginap di hotel hingga membeli perhiasan.

Nur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6) dengan agenda pemeriksaan 3 saksi yakni pertama driver korban bernama Solikhin, kedua Assistant Officer bank swasta di Surabaya bernama Michael M. Daniel, ketiga pihak PT Pegadaian, Angga Andi Saputro.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Purnomo Hadyarto, Solikhin, mengaku tidak mengenal terdakwa. Ia hanya sopir yang bertugas mengantar berbagai keperluan korban. Solikhin juga mengaku tidak pernah mengantar korban ke spa.

"Sejak akhir 2024 sampai awal 2025. Awalnya sopir proyek, tetapi merangkap jadi sopir pribadi, mengantarkan ke gudang, pulang ke rumah. Tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah membawa Pak Tonny bersama terdakwa, tidak pernah mengantar ke tempat spa," kata Solikhin saat sidang, Rabu (3/6).

Terapis spa wanita di Surabaya, Nur Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo, jalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Solikhin mengaku pada 2025 diajak korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan dugaan pencurian uang.

"Saya diajak ke Polrestabes sama Pak Tonny, tiba-tiba masuk dan tanda tangan. Diajak ke Polrestabes sama Pak Tonny dengan alasan kehilangan uang, nggak tahu lengkapnya gimana," ucapnya.

Selanjutnya, saksi lain, Assistant Officer bank swasta, Michael M. Daniel juga mengaku tidak mengenal Nur. Namun, ia mengaku pernah melihat nama Nur dalam mutasi rekening milik Tonny Soegiono saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Tidak (tidak kenal dengan Nur). Saat di penyidik (ada nama Nur), ada mutasi rekening (Nur dan Tonny). Jujur saya nggak ingat, tapi yang pasti benar produk bank (rekening koran mutasi) seperti ini. Saya baru tahu dia (Nur) ya hari ini," kata Michael.

Michael menyampaikan dirinya sempat diminta menerangkan bagaimana uang Tonny berpindah ke rekening Nur saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Di situ terdapat nama Nur Hasannah berulang kali dalam rekening koran milik korban.

"Saya dimintai keterangan terkait transaksi yang bersangkutan (Tonny). Seingat saya seperti itu (transaksi sesuai di BAP). Seingat saya atas nama terdakwa ya, betul (ada rekening koran)," ujarnya.

Majelis Hakim Purnomo kemudian mempertanyakan bagaimana total uang Rp 1,28 miliar milik Tonny bisa berpindah ke Nur.

"Total transaksi keluar (dari rekening Tonny ke Nur) sebesar Rp 1,2 miliar, bisa dijelaskan kenapa ini bisa terjadi berdasarkan data? Ada perpindahan ini bagaimana? Ini kan dari print out (rekening koran), bisa dijelaskan dari mutasi transaksi ini dari mana dan ambilnya dari mana?" tanya Purnomo.

Michael mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana uang sebesar itu bisa berpindah secara berkala. Namun, transaksi tersebut dapat ditelusuri melalui data yang ia peroleh.

"Iya, kurang lebih (Rp 1,2 miliar yang berpindah rekening), Yang Mulia. Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang pasti bisa dilihat dari rekening korban, ada transfer transaksi DB berarti dari sarana channel, bisa dari m-banking atau internet banking. Lalu switching ini transaksi antarbank," katanya.

Terapis spa wanita di Surabaya, Nur Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo, jalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Michael mengatakan transaksi pemindahan uang dari rekening Tonny ke Nur hanya dilakukan secara daring atau melalui ATM, tidak ada penarikan secara langsung melalui kantor bank.

"Tidak terlihat ada (tarik tunai ke bank). Kalau e-banking lewat website, transaksinya lewat token seperti kalkulator kecil. Kalau m-banking lewat HP dengan kode keamanan atau PIN," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Nur Hasannah, M. Zulfan Badru Naja, menanyakan apakah ada transaksi yang dilakukan dengan cara gesek ATM.

"Setahu saya tidak ada," kata Michael.

"Kalau penarikan mesin ATM ada? Tapi ada kaitannya dengan Nur Hasannah lewat mesin ATM?" tanya Zulfan.

"Itu (penarikan uang dari mesin ATM) ada, tapi tidak ada (tidak tahu apakah Nur Hasannah yang mengambil atau Tonny)," jawab Michael.

Untuk mengambil uang secara tunai melalui ATM, kata Michael, seseorang hanya perlu mengetahui nomor PIN.

Namun, untuk pemindahan dana atau pembayaran melalui mobile banking harus menggunakan kode tertentu yang diketahui oleh pemilik rekening.

"Misal bukan yang bersangkutan (Tonny) yang ambil, untuk masuk ke aplikasi itu harus memasukkan kode alfanumerik yang bersangkutan dari awal dan memegang nomor ponsel yang didaftarkan. Saat kode dikirim, bisa diterima di ponsel tersebut karena sudah didaftarkan dan ditautkan sejak awal," ujarnya.

Lalu, saksi ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yakni Angga Andi Saputro.

Andi mengatakan ada nama Nur Hasannah dalam database Pegadaian. Berdasarkan data tersebut, Nur Hasannah pernah menggadaikan emas di Pegadaian.

"Ada (nama Nur Hasannah di sistem Pegadaian), Pak. Dia gadai, sudah saya cek, ada yang belum ditebus. Saya cek di sistem tanggal 3 Oktober 2024," kata Angga.

Selama ini, Nur hanya menggadaikan emas di Pegadaian dan tidak pernah melakukan penjualan emas.

"Nggak ada, cuma gadai. Syaratnya KTP, formulir, dan perhiasan. Ada atas nama Nur Hasannah. Saya cek di sistem itu awal 2023, cincin sama kalung, lalu gelang dan gelang," ujarnya.

Angga menyampaikan pihak Pegadaian telah melelang emas atas nama Nur Hasannah karena tidak ada respons dari Nur saat diingatkan untuk segera menebus emasnya.

"Sudah terlelang, sudah saya hubungi dan telepon tidak aktif semua," ucapnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, JPU mendakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam sidang dakwaan di PN Surabaya pada Senin (25/5), kasus ini berawal dari Nur dan Putriana yang berkenalan dengan Tonny di tempat kerja terdakwa di Spa Superior.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut. Mereka berdua disebut sering jalan bersama. Nur kemudian diduga memanfaatkan kepercayaan Tonny yang selalu menitipkan ponsel kepadanya setiap kali ke toilet. Dia sudah mengetahui pin ATM milik Tonny karena pernah mengintipnya saat mengambil uang.

Kesempatan saat Tonny ke toilet itu yang kemudian dimanfaatkan Nur untuk menguras uang dengan cara transfer. Kartu ATM Tonny memang tersimpan di case ponselnya. Aksi ini diduga dilakukan secara berulang kali sejak Agustus hingga September 2024.

Setidaknya terjadi 33 kali perpindahan uang dari rekening milik Tonny ke rekening Nur. Nilai transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta. Setiap kali usai beraksi, kartu tersebut dikembalikannya ke dalam case.

"Total transaksi keluar sebesar Rp 1.285.000.000," bunyi dakwaan Nur dikutip pada Kamis (28/5).

Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024. Saat mencetak mutasi rekening, korban mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis.

"Diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny Soegiono ke rekening milik terdakwa," kata dia.

Selain itu, Nur Hasannah juga mentransfer uang secara bertahap kepada Putriana Kusuma Wardani dengan total mencapai ratusan juta rupiah untuk membagi hasil curiannya.