Siswa SMP 4 di Pemalang Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas: 1 Anak Jadi ABH

Polisi memastikan kematian AAF (13), siswa SMP Negeri 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akibat bullying dianiaya kakak kelasnya. Polisi sudah menetapkan satu orang sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar Rendy dalam keterangannya, Senin (24/8).
Ia menyebut, satu anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) itu merupakan senior atau kakak kelas korban di sekolah.
"Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama," sebut dia.
Ia mengungkap, pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak empat kali sepanjang Juli 2026. Sementara motifnya masih didalami.
"Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah," jelas dia.
Sebelum meninggal karena dianiaya, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban," imbuh dia.
Ia juga menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.
"Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Rendy.
