Sultan Soal Lurah Concat Tersangka di Kejati & Polda: Saya yang Ajukan Diproses

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal ditetapkannya Lurah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Polda DIY dan Kejati DIY.
Sultan mengatakan dirinya memang mengajukan agar lurah tersebut diproses hukum.
"Ya sudah. Wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Harus selesaikan hukum gitu aja," kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Kamis (2/7).
Sultan berharap lurah-lurah lainnya tidak melakukan hal serupa.
"Ya saya, harapan saya (begitu). Tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan. Iya kan? Pokoknya akan saya tindak gitu, kalau menyalahi aturan, gitu aja," ujarnya.
Tanah Kas Desa Jadi Indekos dan Rumah
Reno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena penyalahgunaan tanah kalurahan persil 88 Pedukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Ia disebut melakukan pembiaran ketika terjadi penyalahgunaan tanah kas desa. Reno ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.
"Satu bangunan (dibangun di atas TKD) yang diperuntukkan untuk indekos. Kurang lebih ada 30 kamar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Sesuai aturan, pemanfaatan TKD harus atas izin Gubernur DIY. Selain itu, TKD tidak diperbolehkan digunakan sebagai hunian atau tempat tinggal.
Langgeng mengatakan apa yang dilakukan Reno telah merugikan desa, menimbulkan kerugian negara, serta menguntungkan pihak yang tidak berhak.
Lalu, adakah uang yang diterima Reno dari penyewa TKD ini? Langgeng mengatakan penyidik masih terus mendalami.
"Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik. Yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP perwakilan Prov DIY," katanya.
Langgeng mengatakan rumah kos tersebut masih berpenghuni.
"Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik jadi bangunan sementara masih digunakan sesuai fungsinya," ujarnya.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510.
Saat ini K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sementara itu, Reno tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Tersangka di Polda DIY
Sebelumnya, Reno juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau tanah kalurahan. Namun, lokasi tanah yang menjadi perkara berbeda.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan Reno menyewakan TKD yang berstatus tanah Sultan Ground seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang penyewa untuk hunian.
"Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut untuk tempat tinggal. 17 penyewa jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," kata Haris dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (30/6).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2021-2023. Total Reno menerima uang Rp 1,3 miliar dari ke-17 penyewa. Mereka menyewa kavling tanah selama lima tahun dengan biaya Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Saat itu, Reno menjanjikan masa sewa dapat diperpanjang dan bahkan bisa diwariskan kepada anak penyewa.
Ketika mengetahui polisi melakukan penyelidikan, Reno kemudian berinisiatif mengembalikan uang kepada para penyewa. Sementara itu, para penyewa sudah membangun rumah di atas tanah tersebut.
"Mereka (lurah) tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari Gubernur," katanya.
"Janjinya bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (Reno) bisa turun menurun," tuturnya.
