Uang Rp 1,2 Miliar TikTokers Vilmei Raib, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil pendapatan akun TikTok milik konten kreator Vilmei terus berkembang.
Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Z. Polisi juga masih mendalami aliran dana senilai Rp 1,28 miliar yang diduga raib dari akun tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang, yakni korban, terduga pelaku, dan seorang saksi. Meski demikian, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
"Untuk sementara sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, yaitu korban, terduga pelaku, dan satu orang saksi. Satu orang pelaku juga sudah diamankan," ujar Suparyono, Rabu (26/8).
Kasus ini mencuat setelah Vilmei melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah pegawainya. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 1,28 miliar, berasal dari pendapatan akun TikTok yang selama bertahun-tahun tidak pernah dicairkan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan untuk mengelola akun TikTok korban. Saat korban hendak menarik saldo dari akun tersebut, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 1 juta.
Modus Kirim Gift TikTok ke 18 Akun
Penyelidikan kemudian menemukan adanya riwayat transaksi pembelian koin TikTok yang berlangsung pada 5 hingga 11 Agustus 2026. Koin tersebut selanjutnya digunakan untuk mengirim gift ke sejumlah akun yang diduga terafiliasi dengan pelaku, termasuk akun milik teman dan mantan pacarnya. Setelah gift diterima, dana kemudian dicairkan.
Polisi mengungkapkan sementara terdapat sekitar 18 akun yang diduga menerima aliran gift tersebut. Namun, penyidik masih menelusuri nominal yang diterima masing-masing akun serta apakah para penerima mengetahui asal-usul uang yang digunakan.
Dari hasil pendalaman sementara, kerugian korban tercatat sekitar Rp 1,28 miliar. Namun, dana yang diduga benar-benar dinikmati pelaku diperkirakan sekitar Rp 500 juta setelah terpotong biaya administrasi pembelian koin, pengiriman gift, hingga pencairan saldo.
Terkait motif, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyimpulkan alasan di balik dugaan penggelapan tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana, rekening maupun akun yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan masih adanya aset yang dapat diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai mencukupi untuk menentukan peningkatan status perkara.
Sebelumnya, Vilmei mengaku baru mengetahui uang hasil pendapatan akun TikTok miliknya hilang ketika hendak membayar makanan. Dari penelusuran bersama keluarganya, ditemukan dugaan pengambilan dana secara bertahap tanpa seizin dirinya, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
