Unggah soal Blackout Batam, Fransisca Diperiksa Polisi 3 Jam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi pemadaman listrik di Batam, Senin (12/10/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pemadaman listrik di Batam, Senin (12/10/2026). Foto: kumparan

Fransisca Mawar Menik, warga Batam yang dilaporkan terkait unggahannya mengenai pemadaman listrik total (blackout) di Batam, menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Senin (19/10).

Kuasa hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya, terutama mengenai unggahan di media sosial yang dilaporkan.

Menurut Yopta, penyidik juga menanyakan apakah Fransisca menerima bayaran atas unggahannya serta komunikasinya dengan media terkait keluhan mengenai blackout di Batam.

“Salah satu pertanyaan yang diajukan apakah klien saya mendapat bayaran untuk postingan di medsosnya. Kemudian terkait komunikasinya dengan media, atas keluhan klien saya terkait blackout di medsos,” kata Yopta seusai pemeriksaan di Polda Kepri, Senin (19/10).

Yopta menjelaskan, salah satu unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan hubungan keluarga antara Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo; dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Menurut dia, Fransisca mengunggah ulang pemberitaan salah satu media massa di Batam mengenai persoalan tersebut melalui akun Threads miliknya. Dalam unggahan itu, Fransisca mempertanyakan dugaan hubungan tersebut berdasarkan informasi yang dimuat media.

Selain unggahan di Threads, kata Yopta, penyidik juga menyoroti komunikasi Fransisca dengan sebuah kantor media di Singapura.

“Salah satu postingan yang dipermasalahkan adalah hasil liputan salah satu media massa di Batam yang diposting ulang oleh klien saya. Satu postingan lain yang menjadi masalah adalah komunikasinya dengan kantor media massa di Singapura,” ujarnya.

Yopta mengatakan Fransisca tidak mengenal pelapor bernama Deni. Ia juga mempertanyakan kerugian pribadi yang dialami pelapor akibat unggahan kliennya tersebut.

Di sisi lain, Yopta mengapresiasi respons kepolisian yang dinilainya cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik mengenai proses pelaporan di kepolisian.

“Satu sisi mengapresiasi, dan hal ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat kalau laporan ternyata bisa diproses cepat,” kata Yopta.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pelapor maupun kepolisian mengenai substansi laporan tersebut.