Warga Semarang Kena Tipu Rp 380 Juta, Modus Dijanjikan Anak Masuk UI

Djoni Heru Suprijatno, warga Pedurungan, Kota Semarang, tertipu modus janji manis yang mengeklaim bisa meloloskan anaknya ke Jurusan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI).
Setelah menyetor uang Rp 380 juta, sang anak tetap gagal masuk ke PTN terkemuka itu.
Kuasa hukum Djoni dari Karman Sastro & Associates, Karman Sastro, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Jumat, 25 September 2026.
Djoni melaporkan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan satu anak mereka dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
"Kita laporkan tiga orang yang terdiri dari satu keluarga. Karena penyerahan Rp 380 juta itu lewat anaknya. Kemudian ditransfer kepada ayahnya karena lewat ayahnya ada proses lobi-lobi," ujar Kamran saat dihubungi wartawan, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat korban bercerita kepada terduga pelaku soal sang anak yang tidak diterima masuk UI lewat jalur reguler. Korban dan pelaku merupakan wali murid salah satu SMA negeri ternama di Semarang.
"Jadi sama-sama wali murid di SMAN terus cerita anaknya nggak keterima di UI sementara anaknya terduga pelaku ini keterima di UI," jelas Kamran.
Pelapor kemudian menawarkan bantuan seolah-olah dirinya bisa memasukkan anak korban ke UI. Saat itu, terduga pelaku mengaku kenal dengan Rektor UI, wakil menteri pendidikan, dan anggota dewan yang disebut bisa membantu memasukkan anak korban.
"Kemudian direspons dengan keinginan dari terduga pelaku untuk membantu. Jadi bukan meminta bantuan untuk dimasukkan, enggak, tetapi hanya sebatas cerita anakku enggak terima gitu. Terus terlapor menawarkan," jelas Kamran.
Pelaku Minta Rp 380 Juta
Namun, pelaku meminta agar korban menyerahkan sejumlah uang untuk memuluskan jalan anak korban menjadi mahasiswa UI.
"Awalnya diminta Rp 250 juta namun, pada proses perjalanannya itu tidak hanya sebatas Rp 250 juta. Ada permintaan lagi Rp 100 juta tetapi klien saya tidak bisa menyanggupi, akhirnya transfer Rp 80 juta. Dan yang terakhir adalah Rp 50 juta. Jadi total ada Rp 380 juta," sebut Kamran.
Saat itu, terduga pelaku juga mengatakan uang Rp 250 juta disebut akan digunakan untuk membeli emas yang kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
"Tidak ada inisiatif dari klien saya untuk mempengaruhi proses seleksi mahasiswa di UI. Bukan inisiatif korban, tapi karena bujuk rayu," imbuh Kamran.
Namun, ternyata setelah menyetorkan uang ratusan juta itu, anak Djoni juga tak diterima sebagai mahasiswa UI. Uang Rp 380 juta itu juga tidak dikembalikan kepada korban.
"Iya anak korban tidak diterima di UI," ungkap Kamran.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup pintu damai bagi para terduga pelaku. Korban hanya berharap uang mereka bisa kembali.
"Harapan kita sebenarnya bagaimana uang Rp 380 juta itu dikembalikan. Kalau ada komitmen, kita bisa lewat restorative justice," tegas Kamran.
Tanggapan Polisi
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan itu masih didalami oleh penyidik.
"Laporan sudah diterima dan ditangani unit Tipikor, akan dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut ya," kata Sena.
