Ini Yang Harus Dilakukan Ketika Memiliki Drone

Konten dari Pengguna
15 November 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salman Faris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bahagia banget ketika pertama kali memiliki Drone. Dalam bayangan kemudian muncul sekilasan gambaran pemandangan yang biasanya hanya bisa kita lihat ketika naik pesawat atau naik ke tempat yang lebih tinggi, gunung atau bukit misalnya. Dan, seketika itu pula Instagram pun penuh dengan gambar-gambar dari sudut pandang atas yang luar biasa menarik yang selama ini diidam-idamkan.
ADVERTISEMENT
Saat ingin menerbangkan Drone tiba-tiba saja kamu kebingungan dan tidak dapat menerbangkan dengan benar. Angin yang kencang datang tiba-tiba, kemudian dengan sekejap saja alat yang kita idam-idam dan hasil dari tabungan pun lenyap tanpa diketahui keberadaannya.
Drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak ini memang menjadi booming pada tahun 2019 ini. Semua orang berlomba-lomba ingin menerbangkannya dan dicap sebagai seorang pilot yang hebat serta mendapatkan gambar pemandangan yang bagus. Semuanya ingin menghasilkan maha karya dan dikenang sebagai salah satu pilot Drone yang mumpuni di Indonesia. Tapi, tanpa sadar kita cenderung ikut-ikutan saja tanpa dibekali dengan pengetahuan yang cukup, akibatnya Drone itu menjadi korban dan bahkan dengan tidak sadar memasuki wilayah yang dilarang untuk menerbangkannya. Alih-alih menghasilkan gambar yang kece, malah kita dikenakan denda yang cukup berat.
Bapak Okta Kurnia dan Bapak Meddy Yogastoro - Dokumentasi salmanbiroe.com
Dalam acara edukasi menerbang Drone di ruang publik bersama Ditjen Perhubungan Udara bersama dua pembicara yaitu Bapak Meddy Yogastoro selaku Inspektur Penerbangan DKPPU dan Bapak Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan.
ADVERTISEMENT
Sering kali, kita tidak mengetahui bahwa Drone ini sudah diatur dalam Peraturan PM 90 Tahun 2015, PM 180 Tahun 2015, dan PM 47 Tahun 2016 tentang penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.
Dari edukasi inilah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik Drone baik yang baru membeli ataupun sudah lama memilikinya.
Daftarkan Unit Drone
Salah satu yang tidak banyak diketahui oleh pemilik Drone adalah mendaftarkan unit yang telah dimiliki terlebih dahulu. Bagaimana dengan pemilik Drone yang belum mendaftarkan unitnya? Maksud pendaftaran unit Drone adalah untuk mengawasi pergerakan dan mengetahui keberadaan unit tersebut di Indonesia.
Selama ini masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkan unit Dronenya. Pendaftarannya cukup mudah tinggal meregistrasikan jenis unit dan informasi pemilik ke Ditjen Perhubungan Udara.
ADVERTISEMENT
Pilot Drone Pun Perlu Sertifikasi
Tak mudah memang untuk sekedar menerbangkan Drone karena banyak sekali yang harus dilakukan seperti sertifikasi pilot Drone yang dibutuhkan kemampuan untuk mengemudiakan Drone secara mahir. Selain unit, ternyata pilot pun membutuhkan sertifikasi sehingga tidak sembarang orang yang belum memiliki ijin tersebut bisa menerbangkan drone.
Hindari Zona Penerbangan Atau Bandara
Selama ini kita tahu bahwa ruang udara itu tidak hanya dimiliki oleh pilot drone saja, namun banyak pihak yang menggunakannya seperti TNI Angkatan Udara, Pesawat Komersil, Helikopter dan masih banyak lainnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri 90 Tahun 2015 dijelaskan bahwa jika menerbangkan pesawat udara tanpa awak melebihi 150 meter maka dibutuhkan perijinan. Biasanya tempat publik dan bandara yang merupakan tempat operasional pesawat komersil dan TNI Angkatan Udara.
ADVERTISEMENT
Pemula Bisa Ikut Komunitas
Nah, bagi yang baru memiliki dan sudah memiliki ijin serta sertifikasi pilot Drone, saya sarankan untuk mengikuti komunitas agar dapat tambahan ilmu dan pengetahuan tentang peraturan dan pengendalian Drone secara umum sehingga bisa menerbangkan Drone tanpa ragu ataupun cemas lagi.
Beberapa peraturan yang harus diperhatikan antara lain :
1. PM N0.90 Tahun 2015 mengatur ruang wilayah udara pengoperasian drone yaitu, drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara (bandara). Drone juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani yaitu, controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 feet atau 150 meter.
ADVERTISEMENT
2. Kegiatan lain yang diperbolehkan menggunakan drone untuk ketinggian di atas 150 meter dengan ijin dari institusi yang berwenang adalah pemotretan perfilman dan pemetaan.
3. Izin khusus pengoperasian drone harus dilengkapi persyaratan spesifikasi teknis airborne system, spesifikasi teknis ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, rencana pengoperasian (flight plan) dan prosedur emergency.
“Izin khusus diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Permohonan izin disampaikan paling lambat empat belas hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone,”
4. Kompetensi dan pengalaman dari pilot drone (ini diperlukan training khusus yang dapat dilakukan secara mandiri atau mengikuti kursus yang bersertifikasi) lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi.
Nah, silahkan memiliki dan menggunakan Drone dengan bijaksana agar tercipta ruang udara publik yang nyaman dan bisa digunakan oleh banyak pihak secara adil dan bijaksana.
ADVERTISEMENT