Konten dari Pengguna

Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam dan Hukum Positif Indonesia

Salman maulidi

Salman maulidi

Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH prodi Hukum Tata Negara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman maulidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. (Sumber : Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. (Sumber : Pixabay.com)

Penyuka sesama jenis termasuk ke dalam istilah LGBT, LGBT( lesbian, gay, biseksual, dan transgender) merupakan suatu gejala sosial yang berhubungan dengan orientasi penyimpangan seksual yang disebabkan oleh faktor genetik dan faktor hormon yang tidak seimbang di dalam tubuh, istilah LGBT pertama kali digunakan pada tahun 1990-an, istilah LGBT sering diginakan untuk penunjukkan identitas terhadap penyuka sesama jenis. Seseorang bisa dikatakan terkena gejala LGBT jika memiliki sifat-sifat berikut diantaranya, lebih sering memerhatikan orang lain, memiliki fantasi seksual dengan sesama jenis, adanya ketertarikan seksual dengan sesama jenis.

Hukum penyuka sesama jenis dalam islam

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang dibawa oleh nabi Muhammad melarang umatnya untuk melakukan perkawinan sejenis apapun alasannya, bahkan perkawinan sejenis dosanya lebih besar dari zina, para ulama dari kalangan sahabat seperti Sayyidina Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, juga pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Syafi’i menyatakan hukuman perkawinan sejenis lebih besar dari hukuman zina, lihat saja bagaimana kesudahan bagi kaum luth yang membangkang kepada nabinya, tak tanggung-tanggung hukuman yang Allah berikan kepada mereka, hanya dalam waktu semalam mereka hancur binasa tertimpa batu-batu yang diturunkan dari langit, tak cukup dengan itu, Allah juga menjungkir balikkan kota mereka sehingga tidak ada yang tersisa selain nabi luth dan penggikutnya. Kaum luth atau sodom merupakan kaumnya nabi luth yang tinggal di wilayah Yordania sekarang, mereka sering disebut sebagai kaum sodom karena penyuka sesama jenis.

Hukuman bagi pelaku LGBT

Nabi Muhammad saw menerangkan banyak sekali hukuman bagi pelaku homo seksual dalam hadist beliau, di antaranya

  1. Pelaku homoseksual harus dibunuh berdasarkan hadist nabi, dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth alaihis salam (yakni melakukan homo seksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya). Hukuman mati terhadap pelaku homoseksual termasuk hukuman had yakni hukuman yang sudah ditetapkan oleh Allah, hukuman mati ini tidak hanya untuk si pelaku saja tapi juga berlaku untuk si korban, karna jika korban tidak dibunuh maka suatu saat ia akan menjadi pelaku sehingga masalah ini akan terus berkembang, oleh karena itu islam memerintahkan untuk membunuh pelaku dan korban agar khasus tersebut tidak menyebar.

  2. Laknat Allah terhadap pelaku LGBT, di hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat dan memandang mereka, berdasarkan hadist nabi, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah ta’ala tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya.” (HR. Tirmidzi no. 1165). Dari dalil di atas sangat jelas sekali bagaimana murka Allah terhadap pelaku homoseksual, jika pelaku zina hukumannya hanya dirajam tapi pelaku homoseksual hukumannya harus dibunuh. Hukuman bagi pelaku homoseksual lebih berat dari zina karna perbuatan homoseksual merupakan perbuatan yang sudah melenceng dari kodrat kita sebagai manusia, tidak mungkin seseorang jatuh cinta kepada yang sesama jenis denganya dan menjadi pasangannya. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk saling melengkapi, laki-laki memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh perempuan, begitupun sebaliknyu, sehingga jika seorang laki-laki menikah dengan perempuan maka mereka akan saling mengisi dan melengkapi.

Perkawinan sejenis menurut perspektif Undang-Undang

Karena Indonesia merupakan negara hukum maka segala perbuatan dan tingkah laku yang dilakukan di wilayah NKRI harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku termasuk mengenai perkawinan.

Mengenai perkawinan sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya pada pasal 1 No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-Undang tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa defenisi dari pernikahan ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan wanita, jika ada ikatan lahir batin antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka itu bukan termasuk ke dalam defenisi dari pernikahan yang dimaksud oleh undang-undang tersebut. Pernikahan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan isi dari sila pertama Pancasila.

Jadi, secara jelas perkawinan yang sah di Indonesia adalah perkawian antara pria dengan wanita, sedangkan perkawian sejenis tidak berlaku di Indonesia karna itu bertentangan dengan agama dan undang-undang.