news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perjalanan Pengesahan UU TPKS

Salman maulidi
Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH prodi Hukum Tata Negara
Konten dari Pengguna
22 Mei 2022 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salman maulidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengesahan uu ( Sumber : Pixabay.com )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengesahan uu ( Sumber : Pixabay.com )
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai kekerasan sosial yang meliputi pemenuhan hak korban, pencegahan, pemulihan korban hingga penggaturan tentang penanganan selama proses hukum. Undang-Undang ini sendiri terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal dan ada 9 jenis kekerasan seksual yang terdapat di dalam pasal 4 ayat 1, adapun jenis kekerasan seksual itu diantaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Juga pada pasal 4 ayat 2 mengenai pemerkosaan, perbuatan cabul, cabul terhadap anak, pemerkosaan terhadap anak,eksploitasi seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual saat ini sudah menyebar dimana-mana, buktinya jumlah kasus kriminal kesusilaan yang terdiri dari pemerkosaan dan pencabulan meningkat selama lima tahun terakhir. Dalam rentang waktu 2016 hingga 2021 terjadi peningkatan kasus pemerkosaan dan pencabulan mencapai 31%. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ) melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus pada tahun 2021. Artinya dari data di atas menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual sudah sangat meresahkan dan kasus itu menunjukkan perkembangan setiap tahunnya. Semoga dengan hadirnya pengesahan Undang-Undang TPKS ini bisa menjadi jawaban dari permasalah pelecahan seksual yang dihadapi negara saat ini.
History singkat perjalanan UU TPKS
ADVERTISEMENT
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, banyak jalan terjal yang harus dilalui hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. UU TPKS sendiri sebenarnya pernah dibahas dalam sidang DPR pada tahun 2016. RUU TPKS digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012, baru pada 2016 dibahas pada sidang DPRD untuk pertama kalinya, artinya rentang waktu yang dibutuhkan dari digagasnya RUU TPKS hingga dibahas dalam rapat DPR memerlukan waktu sekitar 4 tahun.
Pada tahun 2016 RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU PKS pernah masuk ke dalam 10 RUU yang diprioritaskan oleh DPR, yang menjadi ketua DPR saat itu ialah Bambang Soesatyo. Bambang Soesatyo pernah mengatakan bahwa RUU PKS akan diselesaikan sebelum pergantian priode. Akan tetapi, setelah priode Bambang usai RUU PKS urung juga selesai sehingga berlanjut ke priode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2021 RUU PKS kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR, juga pada tahun yang sama RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS.
Titik terang pengesahan RUU TPKS
Setelah menempuh perjalanan yang pajang dan berliku RUU TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mendapatkan angin segar yang akhirnya berujung disahkan oleh ketua DPR PUAN MARANI pada, Selasa (12/04/2022). Pengesahan RUU TPKS menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR.
Setelah RUU TPKS ini disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuat uu pidananya, artinya jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap UU TPKS maka akan ada aturan pidana yang akan menjeratnya.
Dengan adanya UU TPKS bisa menjadi langkah awal untuk memerangi kasus pelecehan seksual di Indonesia, karena sebelum adanya uu ini belum ada undang-undang khusus mengatur tentang kekerasan seksual“semoga UU TPKS ini bisa menjadi jawaban dari keresahan masyarakat saat ini “ kata Lukman.
ADVERTISEMENT