Brunei Darussalam: Sejarah Perkembangan Islam dan Penetapan Hukum Syariat Islam

Salsa Anggie Nur Afni
Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Jember
Konten dari Pengguna
28 Maret 2022 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salsa Anggie Nur Afni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brunei Darussalam adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. Brunei Darussalam memiliki filosofi politik yaitu penerapan yang begitu ketat terhadap Melayu Islam Beraja (MIB) dan merupakan kerajaan Islam yang memainkan peran penting dalam mempertahankan nilai-nilai penting Islam di dalam masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Jika kita berbicara lebih lanjut mengenai perkembangan Islam di Brunei, maka memiliki kaitan erat dengan sejarah berdirinya negara Brunei yang memiliki basis sebagai negara Islam. Brunei Darussalam saat ini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam.
Masjid sebagai simbol Islam. (Dokumen pribadi)
Sejarah Masuknya Islam di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam terletak di barat daya pulau Borneo (Sabah). Ibu kotanya adalah Bandar Seri Begawan. Luas wilayah Brunei Darussalam mencapai ± 5. 765 km². Pada tanggal 1 Januari 1984 Brunei Darussalam merdeka dari jajahan Inggris di bawah negara persemakmuran Inggris. Sedangkan kesultanan Brunei Darussalam berdiri sejak tahun 1402 M. Mazhab yang secara resmi ditetapkan adalah mazhab syafii untuk fiqihnya dan kalam bermazhabkan ahlusunah wal jamaah.
ADVERTISEMENT
Azyumardi Azra menulis bahwa pada tahun 977 M kerajaan Borneo (Brunei) telah mengutus P’u Ali ke istana Cina. P’u Ali sendiri merupakan seorang pedagang muslim yang memiliki nama asli Abu ‘Ali. Pada tahun yang sama, diutus lagi tiga duta ke istana Sung, salah seorang diantaranya bernama Abu ‘Abdullah. Dari segi namanya sudah jelas bahwa dua orang yang diutus tadi adalah orang beragama Islam. Namun, ada pula teori yang mengatakan bahwa Islam masuk ke Brunei Darussalam diperkirakan pada abad ke- 13 M dilanjutkan dengan Raja Awak Alang Betatar yang memeluk agama Islam pada tahun 1368 M dan berganti nama dengan Muhammad Shah.
Pendapat lain mengatakan bahwa Islam masuk di Brunei Darussalam pada abad ke- 7 M oleh pedagang Arab yang menyebarkan Islam di Brunei. Selanjutnya ada pendapat dari seorang pakar Islam John L. Esposito, menyebutkan dalam Ensiklopedia Oxford bahwa Islam di Brunei Darussalam masuk pada abad ke-14 atau ke- 15 setelah diangkatnya pemimpin mereka menjadi sultan Johor.
ADVERTISEMENT
Penetapan Hukum Syariah Islam di Brunei Darussalam
Pada 15 Juli 1996, Sultan Hassanal Bolkiah berbicara tentang kewajiban untuk mengembangkan Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukum syariah Islam di Brunei Darussalam diawali pada bulan Oktober 2013 oleh pihak pemerintahan Brunei Darussalam yang mengumumkan mengenai nasionalisasi tentang hukum syariah Islam tanpa pandang agama.
Kemudian pada 1 Mei 2014 hukum syariah Islam tersebut mulai berlaku pada siapapun tanpa terkecuali.
Dalam penerapannya, hukum syariah Islam dilakukan secara bertahap yaitu sebanyak tiga tahapan, sebagai berikut:
1. Tahap Pertama (1 Mei 2014)
Pada 30 April 2014 merupakan awal mula diumumkannya penerapan hukum syariah Islam yang disampaikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah dalam upcara kenegaraan dan baru ditetapkan keesokan harinya pada 1 Mei 2014. Tahapan ini merupakan tahapan awal dimana memuat aturan paling ringan jenis pelanggaran ataupun sanksinya. Tahapan ini dilaksanakan secara nasional di Brunei Darussalam pada hari Kamis 1 Mei 2014. Dalam tahapan pertama ini terdapat 55 aturan.
ADVERTISEMENT
2. Tahap Kedua (1 Mei 2015)
Tahapan kedua ini dilaksanakan secara nasional di Brunei Darussalam 12 bulan atau setahun setelah tahapan pertama, yaitu pada 1 Mei 2014. Pada tahapan ini berisi hukuman bagi para peminum alkohol dan pencuri dengan memberikan hukuman potong tangan dan hukuman cambuk.
3. Tahap Ketiga (1 Mei 2016)
Tahapan ketiga ini atau tahapan terakhir dilaksanakan secara nasional di Brunei Darussalam 12 bulan atau setahun setelah tahapan kedua, yaitu pada 1 Mei 2015. Tahapan ketiga ini berisi hukuman rajam dan pancung bagi pelanggaran kejahatan seperti, perzinahan, sodomi, penistaan agama Islam, dan penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw.