Emotional Neglect: Saat Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang yang Aman bagi Anak

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Salsabila Arimbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hakikat Hadhanah dan Kewajiban Nafkah Batiniah
Dalam komunikasi kekeluargaan, perhatian sering kali tertuju pada kecukupan aspek materi dan finansial semata. Banyak orang tua menganggap bahwa gugurnya kewajiban nafkah adalah ketika mereka telah memastikan anak terbebas dari ancaman fisik atau kelaparan. Padahal, penelantaran emosional sangat memengaruhi perkembangan anak.
Dalam pandangan Hukum Keluarga Islam maupun hukum positif, hakikat dari pemeliharaan anak ( hadhanah ) mencakup perlindungan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah nafkah secara batiniah berupa perhatian dan kasih sayang yang utuh. Saat satu keluarga gagal memberikan ruang emosional yang aman, menurut perspektif saya anak akan tumbuh dalam kondisi mental yang rusak dan berdampak panjang hingga menginjak dewasa.
Dampak Penelantaran Emosional Terhadap Tumbuh Kembang Anak
Secara psikologis-yuridis, perwujudan dari efek kurangnya perhatian orang tua terhadap psikologi anak. Peristiwa ini tidak sedikit ditemukan dalam pergerakan zaman, di mana orang tua hadir secara fisik namun tidak secara psikologis. Dampak yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari seperti kurangnya perhatian yang akan menyebabkan lahirnya sindrom " haus kasih sayang" ketika anak beranjak dewasa.
Seorang anak yang tumbuh dalam kurangnya validasi emosional dalam rumah berpotensi memiliki kepribadian yang bergantung dan rawan terhadap manipulasi psikologis di lingkungan sosialnya. Mereka akan selalu mencari kasih sayang dari figur luar untuk memenuhi emosionalnya, yang akhirnya sering kali menjerumuskan mereka pada hubungan yang toxic demi memenuhi kekosongan jiwa yang tidak terpenuhi oleh keluarganya.
Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat yang Nyaman untuk Pulang
Peran orang tua memahami emosional anak dalam keluarga sangatlah penting, untuk membentuk fondasi mental yang kokoh, tidak hanya itu, melainkan orang tua harus memberi ruang nyaman dan aman untuk kepulangan seorang anak. Namum, pemikiran saya melihat secara kenyataan sering kali peran orang tua dalam keluarga menjadi tempat yang dihindari untuk pulang. Secara psikologis menunjukkan bahwa tidak sedikit anak yang mengalami ketakutan di rumah sendiri: mereka dihantui rasa cemas dan enggan berkomunikasi secara terbuka dengan orang tua. Ketakutan ini bukan terjadi dengan sendirinya melainkan trauma emosional yang sering diabaikan orang tua.
Pentingnya Peran Keluarga sebagai Pelindung Psikis Anak
Perwujudan dari pemenuhan hak emosional ini meliputi pembentukan mental yang kuat melalui peran keluarga yang berfungsi sebagai tempat berlindung yang aman. Saat orang tua mampu memenuhi perannya sebagai pelindung emosional utama, keadaan psikologis anak akan terbentuk secara matang dan stabil. Hal ini sejalan dengan dasar peran keluarga yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan materiil, melainkan juga memikul tanggung jawab moril dalam menjamin ruang tumbuh yang sehat bagi psikis anak.
Membentuk Ketahanan Mental Anak Melalui Kelimpahan Kasih Sayang
Karakter anak yang dibesarkan dalam perhatian banyak dan penuh kasih sayang akan sangat berbeda dengan anak yang tidak terpenuhi kasih sayang dan perhatiannya. Sekalipun kelak jika suatu hari lingkungan memperlakukan anak tersebut dengan penuh kejahatan,ia tidak akan rapuh dan hancur karena mempunyai fondasi keluarga yang baik.
Peran orang tua atau keluarga yang terpenuhi dan fungsional akan membekali anak dengan kekuatan mental yang cukup tinggi. Karena tangki cintanya sudah terpenuhi oleh orang tua sehingga anak tidak membutuhkan lagi validasi atau perhatian dari orang lain, anak tersebut tidak akan mengemis kasih sayang dari siapa pun. Justru menjadikannya anak yang bermental kokoh dan bisa memberikan kasih sayang yang utuh kepada orang-orang di sekitarnya.
Tinjauan Yuridis Penelantaran Emosional dalam Hukum Keluarga Islam
Secara yuridis, mengabaikan aspek tumbuh kembang mental anak akibat kurangnya perhatian adalah bentuk penyimpangan dari target luhur perkawinan, yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pandangan sakinah (ketentraman) tidak akan terwujud jika egoisme orang tua mengorbankan hak bathiniah anak. Pemeliharaan anak ( hadhanah ) bukan sekedar kebiasaan biologis, melainkan tanggung jawab hukum secara mutlak.
Kesimpulan: Menyelamatkan Mental Generasi Muda Masa Depan
Kesimpulannya,negara melalui hukum perlindungan anak dan hukum keluarga wajib terus mengedukasi lingkungan masyarakat bahwa penelantaran emosional adalah perkara yang setara dengan penelantaran fisik. Keluarga harus kembali pada fungsi utamanya : sebagai sekolah pertama yang memberi kasih sayang tanpa syarat. Dengan terpenuhinya hak perhatian anak dalam rumah, kita tidak hanya menyelamatkan mental anak generasi muda di masa depan, tetapi juga membentuk kesiapan sosial dewasa yang mampu menebar kasih sayang utuh di tengah kerasnya dunia.
