Konten dari Pengguna

Mahasiswa Dapat Penghasilan dari Freelance, Harus Bayar Pajak?

Ilustrasi : mahasiswa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan freelance dan perlu memahami kewajiban perpajakan sesuai jenis dan sumber penghasilannya. (Sumber: Ilustrasi AI).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : mahasiswa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan freelance dan perlu memahami kewajiban perpajakan sesuai jenis dan sumber penghasilannya. (Sumber: Ilustrasi AI).

Menjadi mahasiswa sekarang tidak selalu berarti hanya mengandalkan uang saku dari orang tua. Di sela jadwal kuliah, banyak mahasiswa mulai mengambil pekerjaan freelance untuk menambah pemasukan. Ada yang menerima proyek desain, menjadi editor video, mengajar les privat, menulis, mengelola media sosial, hingga mengerjakan berbagai proyek secara daring.

Awalnya mungkin terasa sederhana. Selesai mengerjakan proyek, klien mengirimkan sejumlah uang, lalu uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau ditabung.

Namun, pernahkah terpikir bahwa penghasilan dari pekerjaan freelance juga bisa berhubungan dengan pajak?

Pertanyaan ini cukup wajar, terutama bagi mahasiswa yang baru pertama kali memiliki penghasilan sendiri. Apalagi jika penghasilannya tidak tetap dan jumlahnya masih relatif kecil. Lantas, apakah karena masih berstatus mahasiswa berarti penghasilan dari freelance otomatis bebas pajak?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Status Mahasiswa Bukan Penentu Utama

Dalam perpajakan, yang perlu diperhatikan bukan hanya status seseorang sebagai mahasiswa, tetapi juga sumber dan jumlah penghasilannya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian tertentu untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat hubungan kerja. Pekerjaan tersebut antara lain mencakup pemberi jasa dalam berbagai bidang, pengajar, penerjemah, fotografer, hingga pembuat atau pencipta konten secara daring.

Artinya, mahasiswa yang memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan kepada klien dapat termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, tergantung pada bentuk pekerjaan dan hubungan yang dijalankan.

Jadi, sebutan “freelance” tidak serta-merta membuat penghasilannya berada di luar urusan pajak.

Bukan Berarti Setiap Penghasilan Freelance Langsung Dipajaki

Meski begitu, bukan berarti setiap mahasiswa yang mendapatkan uang dari freelance otomatis harus membayar PPh.

Dalam menentukan apakah terdapat pajak penghasilan yang harus dibayar, ada proses penghitungan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Untuk orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta setahun. Namun, angka tersebut bukan berarti setiap orang yang memperoleh uang sampai Rp54 juta pasti tidak memiliki kewajiban perpajakan lainnya. Perhitungan pajak tetap bergantung pada kondisi dan sumber penghasilan masing-masing.

Hal ini penting karena mahasiswa sering kali melihat nominal yang diterima dari satu proyek saja. Padahal, yang perlu diperhatikan adalah keseluruhan penghasilan dan ketentuan penghitungan pajak yang berlaku.

Bagaimana Kalau Freelance Dibayar oleh Perusahaan?

Situasinya bisa sedikit berbeda apabila seorang mahasiswa mengerjakan proyek untuk perusahaan atau pihak yang merupakan pemotong pajak.

Dalam ketentuan PPh Pasal 21, penerima penghasilan yang termasuk kategori bukan pegawai dan memperoleh penghasilan karena memberikan jasa dapat menjadi pihak yang dipotong PPh Pasal 21. Kategori tersebut antara lain mencakup pengajar, penerjemah, fotografer, serta pemberi jasa dalam berbagai bidang.

Misalnya, seorang mahasiswa mendapat proyek membuat desain untuk sebuah perusahaan. Jika pembayaran atas jasa tersebut memenuhi ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, perusahaan sebagai pemotong pajak dapat melakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa tersebut kemudian seharusnya menerima bukti pemotongan pajak dari pihak yang melakukan pemotongan.

Namun, bagaimana jika kliennya tidak melakukan pemotongan pajak?

Bukan berarti penghasilan tersebut otomatis tidak perlu diperhatikan. DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang tidak dipotong oleh pemberi penghasilan tetap perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Freelance Kecil-Kecilan Tetap Perlu Dicatat

Bagian ini mungkin terdengar sepele bagi mahasiswa yang penghasilannya masih tidak menentu.

Misalnya, bulan ini mendapatkan Rp1 juta dari proyek desain. Bulan berikutnya hanya Rp500 ribu dari mengajar privat. Bulan berikutnya mungkin tidak mendapatkan proyek sama sekali.

Karena jumlahnya berubah-ubah, muncul anggapan bahwa penghasilan seperti itu tidak perlu dicatat.

Padahal, pencatatan justru akan membantu mengetahui berapa sebenarnya penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun.

Untuk orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan memenuhi ketentuan tertentu, DJP menjelaskan bahwa penghasilan neto dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Salah satu kriterianya adalah peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai batas waktu yang ditentukan. Untuk tahun pajak 2026, batas normal penyampaian pemberitahuan tersebut adalah 31 Maret 2026.

Aturan tersebut memang terdengar cukup teknis bagi mahasiswa yang baru mulai freelance. Karena itu, yang paling sederhana adalah membiasakan diri mencatat setiap pemasukan dan menyimpan bukti pembayaran maupun bukti pemotongan pajak jika ada.

Jadi, Mahasiswa Freelance Harus Bayar Pajak atau Tidak?

Jawabannya: belum tentu harus membayar pajak, tetapi penghasilan freelance bukan berarti otomatis bebas dari urusan pajak.

Ada beberapa hal yang perlu dilihat, mulai dari jenis pekerjaan, jumlah penghasilan, cara penghitungan penghasilan neto, PTKP, hingga apakah penghasilan tersebut sudah dipotong PPh oleh pihak yang membayar.

Karena itu, mahasiswa yang baru mulai mendapatkan penghasilan dari freelance sebaiknya tidak langsung berpikir bahwa nominal yang diterima adalah persoalan pajak yang bisa diabaikan. Sebaliknya, tidak perlu pula menganggap bahwa setiap uang dari proyek freelance pasti langsung dipotong pajak.

Yang penting adalah memahami dari mana penghasilan tersebut berasal, mencatatnya dengan baik, menyimpan bukti pembayaran dan pemotongan pajak bila ada, serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Mungkin bagi mahasiswa, freelance pada awalnya hanya dianggap sebagai cara mendapatkan uang tambahan di sela-sela kuliah.

Tetapi dari pekerjaan kecil itulah, seseorang sebenarnya mulai belajar mengelola penghasilan, termasuk memahami bahwa ketika sudah memiliki penghasilan sendiri, ada tanggung jawab perpajakan yang perlu dikenal sejak dini.