Konten dari Pengguna

NPWP Diganti NIK, Apa yang Berubah?

Ilustrasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pemadanan data dan penyesuaian administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. (Ilustrasi AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pemadanan data dan penyesuaian administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. (Ilustrasi AI)

Bayangkan seorang karyawan yang sudah bertahun-tahun memiliki NPWP 15 digit. Ketika ingin mengakses layanan perpajakan melalui Coretax, ia justru mengetahui bahwa NIK dan NPWP miliknya belum terpadan. Ia pun bingung, bukankah keduanya selama ini merupakan nomor yang berbeda?

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa perubahan identitas perpajakan bukan sekadar soal mengganti nomor. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana sistem baru bekerja, siapa yang perlu melakukan pemadanan, dan apakah memiliki NIK berarti otomatis harus membayar pajak.

Apa yang Sebenarnya Berubah?

Melalui kebijakan pemerintah, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Sebelumnya, NPWP orang pribadi umumnya dikenal dalam format 15 digit. Kini, NIK yang terdiri atas 16 digit digunakan sebagai identitas perpajakan bagi orang pribadi penduduk Indonesia yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, wajib pajak badan dan kategori wajib pajak lainnya menggunakan NPWP 16 digit sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan. Penerapannya juga berjalan seiring dengan penggunaan Coretax DJP, sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan.

Informasi mengenai dasar kebijakan dapat dibaca melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Kapan Berlaku dan Bagaimana Jika Belum Terpadan?

Penerapan penuh NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024 setelah masa transisi. Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh data wajib pajak otomatis sudah sesuai.

Bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, penting untuk memastikan bahwa NIK dan data perpajakannya sudah terpadan. Menurut informasi resmi DJP yang diperbarui pada Oktober 2025, masa pemadanan mandiri bagi wajib pajak lama telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Jika status masih belum terpadan, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta bantuan pengecekan dan pemadanan data.

Sementara itu, orang pribadi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi persyaratan pendaftaran dapat mengajukan pendaftaran melalui Coretax DJP.

Apakah Semua Pemilik NIK Harus Membayar Pajak?

Ini bagian yang sering disalahpahami. Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti setiap orang yang memiliki KTP otomatis harus membayar pajak.

NIK merupakan identitas kependudukan, sedangkan kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi masing-masing orang. Jenis serta jumlah penghasilan, status perpajakan, dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki KTP tetapi belum memiliki penghasilan tidak otomatis harus membayar pajak hanya karena mempunyai NIK. Sebaliknya, orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tetap perlu menjalankan kewajiban administrasi sesuai ketentuan.

Karena itu, penting untuk membedakan antara memiliki NIK, terdaftar sebagai wajib pajak, dan memiliki kewajiban membayar pajak.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Jika sudah memiliki NPWP, periksa status pemadanan NIK dan pastikan data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan. Jika belum terpadan, mintalah bantuan melalui KPP terdekat. Bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pahami persyaratan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax.

Pada akhirnya, perubahan dari NPWP 15 digit ke NIK bukan berarti kewajiban perpajakan setiap orang berubah secara otomatis. Yang berubah adalah sistem identitas dan administrasinya. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih tepat tanpa perlu khawatir hanya karena memiliki NIK.