Pelanggaran Etika Pariwara Indonesia di Kota Jambi

Salsabila Aulia
Mahasiswa Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
13 April 2021 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salsabila Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siapa yang tidak mengetahui iklan? Iklan merupakan salah satu media dalam mempromosikan sesuatu entah itu dalam hal penjualan, menyebarkan sebuah kampanye, ataupun sebagai media pemberitahuan mengenai suatu hal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut dalam mengiklankan tidak bisa menghalalkan segala cara. Dalam hal ini diperlukan adanya pedoman dalam bersikap, berprofesi dan bertingkah laku, sehingga dalam melakukan usaha atau berprofesi tetap sejalan dengan norma dan nilai yang ada di masyarakat. Maka dari itu dalam periklanan ada juga yang Namanya etika periklanan.
Dalam periklanan dengan konteks pemasaran terpadu, harus mempertimbangkan adanya etika. Iklan bisa menjadi ranah untuk menghancurkan perusahaan. Iklan pada masyarakat dapat bersifat baik dalam bentuk peran positif atau negatif. Periklanan di Indonesia berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) yaitu acuan kewajaran nilai dan kejujuran dalam iklan. EPI disepakati sebagai dokumen dalam etika dalam wilayah periklanan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam industry iklan. Jadi, EPI dapat diartikan sebagai etika terapan yang berlaku di periklanan yang disusun dengan prinsip swakramawi (Junaedi, 2019:125:127)
ADVERTISEMENT
Etika periklanan dapat diartikan sebagai nilai ataupun panduan seorang praktisi iklan dalam menyebarluaskan pesan yang ingin disampaikan dalam ranah media massa ataupun media ruang agar pesan iklan tersebut tidak memicu konflik SARA, pornografi serta tidak bertentangan dengan nilai maupun norma yang berlaku di sekitar.
Nah, kebetulan sekali saya selaku penulis sekarang ini berada di salah satu kota di pulau Sumatra yaitu kota Jambi. Setelah saya mengitari kota ini masih ada beberapa pelanggaran dalam etika periklanan.
Adapun beberapa pelanggaran EPI yang ada di Kota Jambi antara lain:
1. Iklan Kargo Pedia.
iklan kargo pedia tersebut berada di pasar utama kota Jambi tepatnya di depan salah satu ruko. Iklan tersebut ditampilkan dengan menempelkan iklannya dipaku di sebuah pohon. pemasangan dengan dipaku di pohon melanggar pasal 4.5.1 di mana iklan hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Dok. Pribadi, 2021.
Di mana pemasangan ini merusak alam yang menjadi tata Kota dan pemasangan iklan ini menyebar di seluruh pasar tersebut dan sebagian besar pemasangannya dipaku di pohon.
ADVERTISEMENT
2. Iklan Gerakan sedekah pangan nasional
Iklan ini berada di central kota Jambi yaitu di samping Rumah Sakit DKT. Iklan tersebut berada di perempatan dan ditempel di sebuah rumah. Di mana penempatan tersebut mengganggu dan melanggar pasal 4.5.2. yang berisikan "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".
Dok. Pribadi, 2021.
3. Iklan Bimbingan Belajar dan Iklan Sedot Wc
Iklan yang berada di salah satu halte di depan SMPN 18 Kota Jambi. Iklan ini ditempatkan di tiang halte dengan cara di tempel menggunakan lem, yang membuat halte tersebut menjadi kotor dan pemasangan ini termasuk merusak salah satu fasilitas Kota. sama dengan iklan nomor dua penempatan iklan ini mengganggu dan melanggar pasal 4.5.2. yang berisikan "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".
Dok. Pribadi, 2021.
4. Iklan Softlens
ADVERTISEMENT
Spanduk toko yang berada di Jl. Ir. H juanda Mayang Kota Jambi, menampilkan sebuah iklan toko yang mengklaim menggunakan kata “aman”. Di mana, kata tersebut terlihat ambigu untuk pemaknaannya. Menurut etika pariwara Indonesia pada pasal 1.2.1 Iklan harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan khalayak karena kata aman sendiri tidak menjelaskan amannya seperti apa.
Dok. Pribadi, 2021.
5. Iklan Madu
Spanduk iklan yang berada di suatu perumahan . dalam iklan ini menampil kan kata-kata “madu murni lebah apis mellifera”
Dok. Pribadi, 2021.
menurut etika pariwara Indonesia pada pasal 1.2.3 pada bagian b disebutkan bahwa iklan tidak boleh mengunakan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Salsabila Aulia Putri
Ilmu Komunikasi
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta