Konten dari Pengguna

Tidak Semua Obat Herbal Aman, Hati-hati Obat Herbal Ilegal Berbahaya

Salsabila Musyaffa Amani

Salsabila Musyaffa Amani

Mahasiswa Farmasi Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah yang sangat tertarik terhadap industri farmasi dan perkembangan obat

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salsabila Musyaffa Amani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Obat tradisional-Sumber: https://pixabay.com/id/photos/kapsul-obat-herbal-229306/
zoom-in-whitePerbesar
Obat tradisional-Sumber: https://pixabay.com/id/photos/kapsul-obat-herbal-229306/

Obat herbal sering dijadikan alternatif dalam pengobatan karena dipercaya aman dikonsumsi, murah, serta efek samping yang rendah. Hal itu menyebabkan kita sebagai konsumen tidak waspada untuk memilih obat herbal yang diminum.

Kelimpahan Sumber Daya Alam Indonesia dan Obat Herbal

Negara Indonesia adalah negara kaya yang penuh ragam alamnya yang melimpah. Yonatan, Agnes Z., (2024) menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa luas hutan Indonesia mencapai 120,4 juta hektare di tahun 2023. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak masyarakat yang menggunakan bahan-bahan alam untuk berbagai keperluan, salah satunya pengobatan. Obat tradisional merupakan ramuan yang bahan bakunya berasal dari alam (hewan, mineral, tumbuhan, sediaan galenik maupun campuran dari bahan-bahan tersebut) yang diharapkan dengan mengonsumsinya dapat menyehatkan dan menyembuhkan penyakit tertentu. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya budaya masyarakat dalam mengonsumsi obat tradisional yang di mana sekitar 61,3% penduduk Indonesia terbiasa menggunakannya dan lebih dari 50% memelihara daya tahan tubuh dengan mengonsumsi jamu (Asri, K.I.S. & Octasari, P.M., 2024). Jamu merupakan salah satu bentuk ramuan obat tradisional, yang biasanya dibuat dari bagian tumbuhan, seperti akar, batang, daun, rimpang, bunga, biji, dan buah yang dimana jamu termasuk warisan nenek moyang diturunkan secara turun-temurun hingga saat ini. Hal ini juga berkaitan dengan pengobatan global, di mana WHO mencatat sekitar 80% penduduk dunia masih mengandalkan obat herbal untuk pemeliharaan kesehatan, dengan 179 dari 194 negara tercatat masih menggunakan obat tradisional (Asri, K.I.S. & Octasari, P.M., 2024).

Semua Obat Herbal Aman?

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa semua obat yang dicap sebagai “Obat Herbal” selalu aman, yang dimana “Aman” selalu menjadi suatu alasan konsumen memilih produk herbal dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang dengan efek samping yang rendah. Padahal, saat ini banyak sekali pemalsuan (alduterasi). Adulterasi merupakan pemalsuan produk ataupun bahan bakunya dengan menggantinya dengan bahan yang tidak berkhasiat sampai bahan berbahaya. Sayangnya, masih banyak yang memilih obat herbal hanya melihat khasiatnya dari kemasan ataupun iklan di sosial media saja. Ketertarikan masyarakat yang tinggi ini terhadap obat herbal menyebabkan munculnya usaha kecil tradisional. Setiap usaha kecil obat tradisional di Indonesia harus memenuhi regulasi ‘yaitu Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang merupakan pedoman penting yang harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha di bidang obat tradisional yang di mana tujuan utamanya yaitu untuk menjamin bahwa setiap produk obat tradisional yang dihasilkan memiliki mutu yang konsisten, aman digunakan, dan memberikan khasiat yang sesuai. Tanpa adanya standar produksi yang baik, risiko terjadinya pencampuran bahan baku yang digunakan, ketidaksesuaian dosis bahan aktif, atau penggunaan bahan yang tidak layak akan semakin tinggi. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Hati-hati Obat Herbal Palsu!

Bahan Kimia Obat (BKO) adalah bahan senyawa kimia yang digunakan sebagai bahan utama dalam obat-obatan sintesis. BKO ditambahkan oleh oknum produsen nakal untuk menimbulkan efek "cespleng" atau manjur secara instan agar membuat konsumen merasa produk tersebut sangat efektif. Sayangnya, efek cepat ini bukanlah karena khasiat obat herbal melainkan karena bahan kimia terlarang di dalamnya. Penambahan BKO tanpa dosis terukur dan anjuran dokter menimbulkan bahaya yang tidak terduga. Saat ini banyak produk herbal yang di kemasannya terdapat tulisan “Herbal 100%” dan mencantumkan nama-nama ilmiah dari tanaman, namun nyatanya terdapat kandungan yang tidak tertulis pada kemasan. Menurut jurnal dari Asri, K.I.S. & Octasari, P.M. (2024), mengutip penelitian Mulkin et al. (2020), pada tahun 2020 ditemukan 1 dari 3 sampel jamu antidiabetes mengandung BKO glibenklamid. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 menemukan 41 jenis obat tradisional yang dicampur dengan BKO. Bahan-bahan yang paling sering disalahgunakan antara lain sildenafil sitrat, deksametason, parasetamol, fenilbutazon, efedrin, dan pseudoefedrin HCl. Ini menunjukkan bahwa obat tradisional yang beredar di tengah masyarakat masih banyak pemalsuan atau mengandung bahan terlarang. Pada tahun 2024, badan POM juga menemukan obat herbal ilegal di daerah Cimahi dan Bandung. Padahal, penambahan BKO ke dalam produk herbal adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Kesehatan Republik Indonesia No.006/Menkes/Per/V/2012. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa obat tradisional dilarang keras menggunakan bahan senyawa kimia sintesis berkhasiat obat, narkotika atau psikotropika, serta hewan atau tumbuhan yang dilindungi. Meskipun terdapat larangan yang jelas, Badan POM secara berkelanjutan masih menemukan produk obat tradisional yang mengandung BKO dan diedarkan secara luas. Hal tersebut membuktikan banyaknya produsen curang yang hanya demi meningkatkan keuntungan atau penjualan, karena konsumen cenderung menyukai produk yang bereaksi cepat atau "cespleng" pada tubuh. Konsumen yang tidak menyadari adanya BKO dalam jamu yang dikonsumsi, apalagi yang tidak memperhatikan kontraindikasi atau potensi interaksi dengan obat lain yang sedang digunakan, berada dalam risiko yang sangat tinggi. Penggunaan obat herbal bersamaan dengan obat sintesis dapat menimbulkan interaksi yang berbahaya, memicu efek samping yang tidak diinginkan. Mereka cenderung memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap keamanan produk-produk ini dan tidak memperhitungkan kemungkinan dampak negatif bagi kesehatan. Kepercayaan ini sering kali didasari oleh pengetahuan yang turun-temurun dari keluarga atau pengalaman orang lain, bukan dari informasi ilmiah atau edukasi dari tenaga kesehatan. Akibatnya, masyarakat sering kali kurang tanggap terhadap kemungkinan timbulnya reaksi atau efek samping, dan menganggapnya sebagai bagian dari proses pengobatan alami.

Akibat Mengonsumsi Obat Tradisional dengan Kandungan BKO

Konsumsi jamu yang mengandung BKO secara berkelanjutan, bukannya memberikan penyembuhan, melainkan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan atau memperparahnya. Bedasarkan penelitian Gitawati, R. (2013), memaparkan beberapa contoh efek samping mengonsumsi BKO. Fenilbutazon, meskipun efektif sebagai anti-inflamasi, dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, tukak lambung, hingga gagal ginjal, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. Parasetamol dalam dosis tinggi dan penggunaan berkepanjangan dapat merusak hati, sementara piroksikam dan asam mefenamat dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan tukak lambung. Asam mefenamat juga dapat menyebabkan reaksi hematologis dan gangguan fungsi ginjal. Penderita penyakit jantung yang mengonsumsi jamu yang ternyata mengandung sildenafil sitrat dapat mengalami penurunan tekanan darah yang drastis dan membahayakan jiwa.

Baca juga : https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-yang-tidak-memenuhi-syarat-keamanan-dan-mutu

Jangan Salah Pilih Obat Herbal

Oleh karena itu, untuk menghindari pemalsuan konsumsi obat herbal, lakukan cek “KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa). Pengecekan pada kemasan merupakan langkah pertama yang paling mudah dilakukan. Konsumen perlu memastikan bahwa kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek atau penyok, adanya segel, cetakan yang jelas, dan tidak buram. Pengecekan pada label, konsumen harus membaca dengan seksama pada kemasannya meliputi nama produk, komposisi (apakah terdapat salah pengetikan ataupun tidak sesuai dengan peraturan penulisan nama ilmiah yang seharusnya ditulis miring dan kata kedua tidak diketik huruf besar, contohnya Sonchus Arvesisi yang seharusnya Sonchus arvensis), pastikan bahan-bahannya adalah simplisia atau ekstrak alami, bukan bahan kimia obat (BKO), dan tidak boleh mengklaim khasiat menggunakan istilah medis, seperti jamu untuk TBC, jamu untuk diabetes, jamu untuk analgesik, jamu untuk infeksi jamur, jamu untuk hiperurisemia, dan lainnya. Selain itu, informasi produsen harus dipastikan nama dan alamatnya ditulis jelas, pastikan petunjuk penggunaan dan dosis tercantum dengan benar, serta peringatan dan kontraindikasi penggunaan produk tersebut (siapa saja yang tidak boleh mengonsumsi produk tersebut, seperti ibu hamil, penderita penyakit tertentu, atau orang dengan alergi). Selanjutnya, cek izin edar melihat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM sebagai obat tradisional yang legal. Nomor ini biasanya tercetak pada kemasan. Untuk obat tradisional, NIE diawali dengan huruf TR (untuk obat tradisional) yang dimana konsumen dapat memverifikasi keaslian NIE secara langsung melalui website resmi BPOM atau scan barcode yang terdapat pada kemasan menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Jika nomornya tidak terdaftar atau barcode tidak ditemukan, artinya produk tersebut ilegal dan tidak aman untuk dikonsumsi. Pengecekan terakhir yaitu cek kadaluwarsa. Konsumsi produk yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa dapat membahayakan kesehatan karena bahan aktifnya mungkin sudah terurai, berubah, atau bahkan menjadi racun. Periksa tanggal yang tertera pada kemasan dan pastikan produk masih layak dikonsumsi. Jika menemukan kejanggalan produk, lakukan pelaporan melalui pusat pengaduan BPOM mobile. Dengan begitu, pengonsumsian obat herbal ilegal dapat dihindari dan persentase penyebarannya dapat diturunkan.