KKN UIN Jakarta Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Untuk Warga Cibeuteung Udik

Mahasiswi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Salsabila Nofianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelompok KKN 184 Abhipraya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi edukasi hukum bertemakan "Pentingnya Pencatatan Nikah Untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga" bagi masyarakat Desa Cibeuteung Udik.
Koordinator Divisi Acara KKN 184 Abhipraya, Nursalimah, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna menjawab aspirasi langsung dari perangkat desa setempat. Meski belum dapat memfasilitasi sidang isbat nikah secara langsung, pihaknya berfokus pada pemberian pemahaman hukum yang komprehensif bagi warga.
“Berawal dari aspirasi perangkat desa yang disampaikan pada saat kami ke sana pertama kali. Lalu kami berusaha untuk memenuhi aspirasi tersebut walaupun bukan isbat nikah tetapi hanya sebatas edukasi yang disampaikan oleh narsumber sesuai bidangnya yaitu dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Ciseeng” ucapnya saat diwawancarai langsung di Kantor Kepala Desa Cibeuteung Udik, Kamis, 13/8/26.
Salah satu warga, Fatimah, mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah menurutnya sangat penting. Lebih lanjut ia mengatakan dari sosialisasi ini ia semakin sadar bahwa pencatatan nikah ini penting untuk keberlangsungan masa depan anak.
“Menurut saya sangat penting. Saya jadi tahu ilmu baru yang disampaikan pihak KUA, terutama untuk keberlangsungan masa depan anak-anak kita nanti,” ucapnya saat diwawancarai langsung di Kantor Kepala Desa Cibeuteung Udik, Kamis, 13/8/26.
Sementara itu, Penghulu KUA Kecamatan Ciseeng, Mizfaar Alawiye, menuturkan salah satu faktor pendorong dominan di Cibeuteung Udik adalah pandangan lokal terkait pernikahan usia muda. Lebih lanjut, menurutnya ketika calon pengantin belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sesuai regulasi negara, keluarga kerap mengambil opsi nikah siri.
"Faktor utama warga di Desa Cibeuteung Udik masih banyak memilih nikah siri itu faktor usia. Di kampung masih menganggap usia di bawah umur boleh dinikahkan secara siri. Ketika mereka konsultasi ke KUA dan kita arahkan mengajukan dispensasi usia ke Pengadilan Agama, mereka merasa ribet atau susah mengurusnya karena harus datang ke pengadilan," ujar Mizfaar saat diwawancarai secara daring pada Kamis, 13/8/26.
Mizhfaar menegaskan bahwa dampak pernikahan tak tercatat sangat merugikan anak dan istri. Selain nama ayah tidak tercantum di akta kelahiran yang menghambat pendaftaran sekolah, kendala administrasi ini juga kerap menyulitkan warga saat mengurus jaminan kesehatan.
"Dampak risiko hukum paling sering dialami oleh anak. Ketika ingin mendaftar sekolah, orang tua terkendala di akta kelahiran. Dalam akta si anak, tidak tercantum nama ayahnya (hanya tercatat sebagai anak luar kawin dari ibu). Bahkan kemarin ada kabar warga Ciseeng masuk rumah sakit mau melahirkan, tapi tidak bisa mengurus BPJS karena belum punya buku nikah," tukas Mizfaar.
Mizfaar berharap usai diselenggarakannya sosialisasi ini, masyarakat Desa Cibeuteung Udik semakin melek hukum dan tergerak untuk tertib administrasi perkawinan. Ia menegaskan bahwa edukasi tersebut penting untuk mencegah praktik nikah siri berulang di kemudian hari
Lebih lanjut, ia menuturkan bagi warga yang sudah terlanjur menikah secara siri, Mizfaar menyarankan untuk segera mengajukan permohonan Isbat Nikah demi melegalkan status pernikahan mereka di mata hukum negara.
“Untuk fasilitas isbat nikah ini, alhamdulillah Kecamatan Ciseeng setiap tahunnya sudah mengadakan isbat massal. Kalau masyarakat Desa Cibeuteung Udik ingin mengikuti, boleh mencari info ke kantor desa. Apabila ingin melaksanakan secara mandiri, bisa langsung datang ke Pengadilan Agama di Cibinong," pungkas Mizfaar.
