Konten dari Pengguna

Mengapa Pelucutan Senjata Global Bukan Hanya Tentang Penyitaan Senjata?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salsabila Rasdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

The Knotted Gun - melambangkan perdamaian, antikekerasan, dan pelucutan senjata. Creator: UN Photo/Rick Bajornas
zoom-in-whitePerbesar
The Knotted Gun - melambangkan perdamaian, antikekerasan, dan pelucutan senjata. Creator: UN Photo/Rick Bajornas

Isu pelucutan senjata (disarmament) sering kali dipahami secara terbatas pada tindakanj penyitaan senjata fisik dari tangan kombatan atau kelompok kejahatan. Padahal, dalam forum Disarmament Toolkit 2026 yang diselenggarakan oleh United Nations Office for Disarmament Affairs (UNODA), ditegaskan bahwa pelucutan senjata merupakan tata kelola komprehensif atas seluruh lifecycle management persenjataan, mulai dari tahap produksi hingga pemusnahan. Subjek utama dari pelucutan senjata bukanlah objek fisik senjata itu sendiri, melainkan perlindungan terhadap manusia yang terdampak oleh kekerasan bersenjata.

Sebagian besar senjata yang beredar di pasar gelap tidak berasal dari fasilitas manufaktur ilegal, melainkan diproduksi secara sah oleh negara. Ancaman utama timbul dari fenomena penyelewengan, yaitu beralihnya senjata dan amunisi dari kepemilikan sah ke rantai ilegal akibat kegagalan prosedur keamanan, pencatatan yang tidak akurat, serta pengawasan stockpile management yang lemah. Insiden penembakan massal di Korat, Thailand, pada tahun 2020 menunjukkan bahaya dari terbobolnya keamanan depot senjata militer. Sementara itu, ledakan depot amunisi di Salawa, Sri Lanka, pada tahun 2016 menjadi contoh dampak kerusakan dari kegagalan manajemen keselamatan amunisi di lingkungan pemukiman. Penyelewengan ini dapat terjadi di setiap titik rantai pasok, termasuk produksi tanpa identifikasi, pencurian, penyelundupan secara cross-border, hingga metode pemusnahan yang tidak sesuai standar teknis.

Tantangan tata kelola persenjataan global makin kompleks dengan munculnya inovasi teknologi modern yang memangkas kendala pembuatan dan distribusi senjata. Senjata api cetak 3D atau dikenal sebagai 3D-printed firearms mengalami perkembangan pesat dari bentuk sederhana seperti The Liberator pada tahun 2013 hingga varian hibrida modern seperti FGC-9 dan GHO5T. Penggunaan material non-logam dan komponen yang tidak terdaftar dalam mekanisme kontrol memungkinkan perakitan secara mandiri serta menyulitkan pendeteksian oleh perangkat pemindai standar. Di samping itu, terjadi peningkatan penggunaan drone komersial atau hobbyist drones oleh kelompok kejahatan terorganisir, kartel, dan jaringan teroris. Drone murah yang beredar luas di pasaran diubah fungsinya untuk mengangkut bahan peledak rakitan atau hulu ledak RPG. Proses ini dipercepat oleh fenomena penyebaran pengetahuan secara daring, di mana taktik penggunaan drone dari zona konflik militer diterjemahkan dan dibagikan ke berbagai platform digital.

Untuk merespons ancaman tersebut, masyarakat internasional menginterkoneksikan berbagai instrumen hukum global. Arms Trade Treaty (ATT) merupakan traktat yang menetapkan standar legally binding bagi pengaturan transfer senjata internasional, termasuk kewajiban penilaian risiko kekerasan berbasis gender. UN Firearms Protocol di bawah kerangka UNTOC mengkriminalisasi pembuatan dan perdagangan gelap senjata api melalui pendekatan penanggulangan kejahatan terorganisir lintas negara. Selain itu, Global Framework on Ammunition (GFA) merumuskan 15 sasaran utama untuk meminimalisasi risiko ledakan serta penyelewengan amunisi mulai dari tahap produksi hingga pemusnahan. PBB menekankan bahwa efektivitas pelucutan senjata bergantung pada implementasi terpadu di tingkat nasional dan daerah, bukan dijalankan secara terisolasi.