Menelisik Pengaruh Zakat terhadap Pendapatan Nasional

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Tulisan dari Salsabila Savira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Zakat merupakan salah satu media interaksi dalam pertumbuhan ekonomi islam. Hal ini merupakan sebuah ajaran agama di kalangan umat islam yang makin meningkat dan menunjukkan perkembangan yang baik tiap tahunnya. Pada tahun 2014 pemerintah berhasil mencetuskan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) bertugas sebagai regulator dan pengkoordinasi lembaga zakat di Indonesia.
Berdasarkan data dari Baznas, Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat pusat pada tahun 2021 telah melampaui target dengan peningkatan sebesar 33 persen dibanding tahun sebelumnya. Prof Noor mengatakan bahwa tahun 2021 Baznas Pusat berhasil menghimpun zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan sebesar Rp 513,2 miliar atau naik 102 persen dari target awal tahun sebesar Rp 503 miliar.
Apakah Zakat memengaruhi pendapatan nasional?
Pada zaman Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, dan awal periode islam pendapatan negara didapatkan dari beberapa sektor yaitu Zakat, Usyr, khumus, Ghanimah, Fai, Kharaj, Jizyah, sedekah, infaq, dan waqf. Zakat nantinya akan disalurkan kepada mustahik sehingga permintaan produksi akan mengalami peningkatan dan akhirnya kembali kepada negara yang mana hal tersebut akan meningkatkan pendapatan nasional.
Zakat memengaruhi perilaku konsumsi. Dengan kita membayar zakat menyebabkan penurunan marginal konsumsi rata-rata dalam jangka pendek karena seperti yang kita tahu di dalam ajaran agama islam kita dilarang untuk mengonsumsi sesuatu yang berlebihan yang mana akan mengurangi efek zakat terhadap konsumsi. Akan tetapi penurunan ini lebih kecil pada konsep ekonomi Islam dibandingkan konsep ekonomi konvensional.
Dalam jangka panjang tingkat konsumsi masyarakat akan mengalami peningkatan dikarenakan:
Kehidupan masyarakat mustahik akan mengalami peningkatan sehingga permintaan barang-barang mewah akan menurun
Permintaan barang-barang pokok akan meningkat seiring meningkatnya taraf hidup mustahik.
Tingkat konsumsi agregat dalam perekonomian Islam akan lebih tinggi, Marginal Propensity to Consume (MPC) dan Average Propensity to Consume (APC) lebih tinggi dibandingkan perekonomian Konvensional.
Keterangan :
C = fungsi konsumsi tanpa zakat
C+Z = fungsi konsumsi dengan zakat.
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally (1995) sebagai berikut:
Marginal Propensity to Consume (MPC) dan Average Propensity to Consume (APC) akan lebih tinggi dalam ekonomi Islam daripada dalam ekonomi konvensional.
Jurang pemisah investasi pada setiap level untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relatif lebih kecil dalam ekonomi Islam daripada ekonomi non Islam.
Zakat berperan memutarkan roda perekonomian secara terus menerus dan tidak boleh berhenti. Tidak semua orang dikenakan kewajiban membayar zakat, kita diwajibkan membayar zakat ketika sudah mencapai batas minimum atau disebut juga Nishab. Zakat yang didistribusikan akan menjadi sesuatu yang dapat memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat khususnya mustahik. Bantuan zakat yang diberikan memengaruhi perilaku konsumsi mustahik yang mana akan meningkatkan daya beli mustahik terhadap suatu barang yang menjadi kebutuhannya.
Pambudi (2013) dalam penelitiannya menyatakan bahwa mustahik produktif dari Baznas Kabupaten Kebumen menunjukkan bahwa zakat produktif berpengaruh secara signifikan terhadap konsumsi, penghasilan, infak, dan tabungan mustahik.
Pemikiran cendekiawan muslim beberapa waktu lalu mempersepsikan bahwa zakat memiliki potensi yang besar dalam menyejahterakan masyarakat melalui kemampuan konsumsi masyarakat secara makro. Pada realitas makroekonomi, tingkat ekonomi dan pendapatan nasional masyarakat Indonesia sama-sama meningkat.
