Bagaimana Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Menyambut Kehadiran Vaksin?

Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salsabila N Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengembangan calon vaksin Covid-19. Sumber : Kompas.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengembangan calon vaksin Covid-19. Sumber : Kompas.com
ADVERTISEMENT
Kini seluruh negara-negara termasuk Indonesia sedang berlomba-lomba mendapatkan vaksin. Vaksin merupakan cara pencegahan yang diyakini sangat efektif untuk mengendalikan penyakit menular dengan memberikan antigen virus yang telah dilemahkan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh. Rencana vaksinasi massal terus disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan Presiden RI serta beberapa pejabat publik bersedia menjadi orang pertama yang akan disuntik vaksin dalam rangka membentuk kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
Meski vaksin dinilai sebagai langkah paling konkrit untuk mengakhiri pandemi, namun faktanya masih diragukan oleh masyarakat karena beberapa alasan tertentu. Lalu, bagaimanakah kesiapan pemerintah dan masyarakat terhadap program vaksinasi massal di Indonesia era pandemi Covid-19?
Skema Pengadaan Vaksin di Indonesia
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, awal Desember 2020 lalu dengan menyediakan anggaran fantastis sebesar Rp 73 Triliun, pemerintah pusat telah membelanjakan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang didatangkan dari Cina dan direncanakan akan terus ditambah persediannya. Kementerian Kesehatan telah menyebutkan ada enam jenis vaksin yang dapat digunakan di Indonesia, diantaranya yaitu Bio Farma (Vaksin Merah Putih), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc-BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd. Dari keenam jenis tersebut, Sinovac diketahui termasuk salah satu vaksin yang tercepat dan terdepan memasuki uji klinis fase ketiga. Tidak hanya mengimpor vaksin, Indonesia turut melakukan pengembangan calon vaksin dalam negeri yang diberi nama “Merah Putih” yang saat ini sedang dikaji oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta universitas yang direncanakan akan siap edar pada awal tahun 2022. Namun, baik vaksin lokal atau impor penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi telah mengumumkan jumlah vaksin yang dibutuhkan, yaitu dengan kebutuhan dua dosis untuk satu orang dan 15% untuk cadangan, total yang dibutuhkan adalah sebanyak 426 juta dosis vaksin. Sasarannya pun diperluas untuk menjangkau penduduk usia >59 tahun dan pasien dengan penyakit penyerta (komorbid). Tahap awal vaksinasi akan diberikan kepada kelompok prioritas terlebih dahulu, yaitu tenaga kesehatan, petugas publik yang berinteraksi secara intens dengan masyarakat, lansia diatas 59 tahun, dan terakhir kelompok masyarakat umum. Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon penerima vaksin nantinya adalah berusia 18-59 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta atau alergi, tidak sedang hamil, dan dalam kondisi sehat.
Stigma dan Keraguan Masyarakat terhadap Vaksin
ADVERTISEMENT
Menurut hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terhadap 1.202 responden dengan tingkat kepercayaan 95%, menjelang rilisnya vaksin di Indonesia hanya 56% yang percaya bahwa vaksin yang disediakan oleh pemerintah aman bagi kesehatan. Sebanyak 23% responden menjawab tidak percaya dan sisanya sejumlah 21% tidak menjawab. Hasil survey tersebut menunjukkan bahwa meski minoritas, masih ada kelompok responden yang menyatakan kontra akan kesediaan divaksinasi karena beberapa argumen dan stigma yang timbul dari masyarakat.
Pertama, anggapan bahwa penyakit Covid-19 dapat dicegah dengan hanya menerapkan pola hidup sehat. Dilihat dari sisi kompleksitasnya pola hidup sehat saja masih belum ampuh memerangi penyakit menular, maka dibutuhkan “senjata ampuh” untuk menghentikan penyebarannya. Kedua, belum ada fakta yang menyatakan keberhasilan dan keamanan vaksin tersebut. Proses yang terkesan singkat dan terburu-buru mungkin saja menjadi alasan masyarakat menilai bahwa penyediaan vaksin akan kurang memperhatikan efektivitas dan keamanannya. Ketiga, isu halal dan haram yang belum dapat dipastikan. Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menanggapi keresahan masyarakat tersebut dengan memberikan keterangan bahwa, jika ditinjau secara lahiriah, vaksin ini telah memenuhi unsur kehalalannya sesuai dengan terminologi islam yaitu halal selagi baik (halalan thayyiban). Secara syariat pun vaksin yang digunakan sebagai langkah preventif dapat dibenarkan sepanjang untuk kebaikan umat sehingga dalam hal ini negara juga harus dapat menjamin konteks kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Upaya Sosialisasi Vaksin oleh Pemerintah
Melihat masih adanya suara penolakan vaksin oleh beberapa responden, pemerintah terus gencar mendorong upaya sosialisasi yang tujuannya membuka informasi dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap vaksinasi yang akan segera dilakukan. Sederet cara telah ditempuh untuk menarik partisipasi publik, misalnya saja Presiden Joko Widodo resmi menggratiskan vaksinasi setelah sebelumnya berkembang rencana penetapan harga vaksin. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan keterangan bahwa akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin, hal ini semata-mata untuk membentuk kepercayaan publik terhadap keamanan dan jaminan vaksin Covid-19. Selanjutnya pemerintah juga membentuk juru bicara terkait vaksin di tingkat pusat yang mewakili instansi terkait yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan pihak Biofarma. Setiap juru bicara yang mewakili instansi memiliki bagian tugas lingkup spesifiknya masing-masing agar diseminasi informasi dan komunikasi publik lebih terintegrasi, akurat, dan cepat tanggap.
ADVERTISEMENT
Peran media massa dimaksimalkan dalam upaya mengedukasi masyarakat dalam mencegah disinformasi mengenai vaksin dan untuk menyiarkan persepsi positif. Saat ini, sosialisasi vaksin secara lebih intensif dikemas berbentuk kampanye di media sosial yang bekerja sama influencer untuk memberikan pesan layanan masyarakat dan ajakan kesediaan mengikuti program vaksinasi. Bentuk kampanye yang bisa kita temukan adalah #VaksinUntukKita yang memuat konten eduvaksin, perkembangan informasi vaksin di Indonesia, dan cari fakta vaksin. Kampanye tersebut dapat ditemui di media sosial instagram, twitter, youtube, dan facebook. Kampanye tersebut bertujuan untuk membuka mata tentang informasi vaksin yang akurat dan terpercaya.
Pada dasarnya kita perlu menyambut baik optimisme pemerintah terhadap program vaksinasi massal yang bertujuan untuk menghentikan laju penularan penyakit dan memulihkan ekonomi nasional demi terciptanya tatanan kehidupan kembali normal kembali. Kehadiran vaksin tidak seketika menghilangkan pandemi dalam waktu singkat serta progam vaksinasinya pun membutuhkan waktu paling cepat satu tahun. Untuk itu, sembari menunggu kehadiran vaksin, langkah yang saat ini bisa kita lakukan adalah tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
ADVERTISEMENT
Referensi :
CNNIndonesia.com. (2020). Pemerintah Tunjuk 5 Jubir Baru Terkait Vaksin Corona. CNN Indonesia.
Covid19.go.id. (2020). Peta Sebaran COVID-19.
Kumparan.com. (2020, January 1). Indonesia Akan Vaksinasi 181 Juta Orang, 260 Juta Vaksin Sudah Ada Kontrak. Kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/indonesia-akan-vaksinasi-181-juta-orang-260-juta-vaksin-sudah-ada-kontrak-1usFxjAW6Mj
Maharani, T. (2020, January 2). Survei SMRC: 56 Persen Warga Percaya Vaksin Covid-19 Aman, 23 Persen Tak Percaya. Kompas.Com.https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/15081341/survei-smrc-56-persen-warga-percaya-vaksin-covid-19-aman-23-persen-tak
Yuningsih, R. (2020). Uji Klinik Coronavac dan Rencana Vaksinasi Covid-19 Massal di Indonesia. Bidang Kesejahteraan Nasional Pusat Penelitan Badan Keahlian DPR RI, XII(16), 13–18. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XII-16-II-P3DI-Agustus-2020-205.pdf