Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bongkar Pasang Kemendikbud dan Kemenristek, Efisiensi atau Kemunduran?
26 Juni 2021 17:19 WIB
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
Tulisan dari Salsabila N Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek bukan lagi wacana. Pada Maret 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai lembaga yang berwenang dalam mempertimbangkan isu pemisahan atau penggabungan kementerian negara, telah resmi menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo atas usulan penggabungan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021. Penggabungan tersebut sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
ADVERTISEMENT
EKSISTENSI DAN ALIH TUGAS KEMENDIKBUD DENGAN KEMENRISTEK ERA PRESIDEN JOKO WIDODO
Melihat kilas balik eksistensi dua kementerian di bawah kepemimpinan Joko Widodo sejak periode pertama tepatnya pada tahun 2014 (Juwita, 2021), pemerintah resmi menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang semula di bawah Kemendikbud kemudian beralih menjadi bagian dari Kemenristek, sehingga pada saat itu penamaan Kemenristek menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti). Di tahun 2019, pemerintah meresmikan pembentukan BRIN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selain itu, pada tahun yang bersamaan tanggung jawab bidang pendidikan tinggi dialihkan kembali kepada Kemendikbud sehingga Kemenristek-Dikti hanya menggunakan nama Kemenristek.
Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua, usulan perubahan baru kembali disuarakan. Pemerintah melalui DPR resmi menggabungkan tugas dan fungsi Kemenristek di bawah urusan Kemendikbud. Pengesahan keputusan ini ditandai dengan dilantiknya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada akhir Maret 2021. Dengan adanya penggabungan ini, seolah memberikan sinyal bahwa Presiden RI sejatinya telah memberikan kepercayaan terkait alih tugas antar dua instansi pemerintah dengan harapan dapat membawa perubahan baik di bidang pendidikan, kebudayaan, dan penelitian (Chusna, 2021).
ADVERTISEMENT
IMPLIKASI PELEBURAN KEMENRISTEK KE KEMENDIKBUD
Kebijakan yang telah ditetapkan ini menjadi babak baru bagi arah kemajuan Kemendikbud-Ristek. Meski begitu, hal ini bukan berarti tanpa kelemahan. Beberapa pengamat kebijakan publik, mulai dari unsur politisi, pejabat, hingga akademisi turut memberikan tanggapan atas peleburan kedua instansi ini. Kebijakan yang digadang-gadang dapat menjadi solusi atas masalah kelembagaan ini nyatanya masih memiliki suara-suara penolakan yang kian beresonansi.
Kompleksitas Integrasi Pendidikan dan Riset. Adanya penambahan tugas dan fungsi yang harus diemban ini sangat memperbesar cakupan kerja Kemendikbud, artinya dari urusan riset, inovasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, kebudayaan, hingga pembentukan karakter dilakukan oleh Kemendikbud. Kompleksitas ini dinilai sangat membebani tanggung jawab Kemendikbud. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Pakar Kebijakan Publik Eko Prasojo (Gual, 2021). Menurutnya, penggabungan Ristek ke dalam Dikti justru berpotensi menghilangkan filosofi pembentukan Kemenristek, ia juga menerangkan bahwa aspek inovasi adalah produk ilmu pengetahuan yang kepentingannya perlu dikelola secara terfokus dan bersinergi dengan bidang-bidang yang digabungkan agar fungsi lembaga lebih solid.
ADVERTISEMENT
Melemahkan Performa Kemendikbud. Beban kerja berlebih yang harus diterima Kemendikbud dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif sebab akan mengelola banyak kepengurusan sehingga potensi masalah selanjutnya bisa saja muncul. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menganggap kebijakan ini seperti mengisyaratkan langkah mundur (Sumantri, 2021). Menurutnya, pemerintah harus bijaksana mengambil keputusan ini sebab pengalaman masa lalu telah mengajarkan bahwa selama kedua kementerian itu digabung tidak berjalan maksimal. Selain itu, saling lempar tugas pokok dan fungsi ini amat membingungkan, terlebih koordinasi dan adaptasi cukup membutuhkan waktu yang panjang, apabila diperkirakan dapat mencapai dua hingga tiga tahun. Ditambah lagi dengan adanya tantangan mengenai anggaran, personel, hingga struktur organisasi dan tata kerja kementerian sehingga bagi Mulyanto hal ini akan melemahkan proses pengambilan kebijakan dan koordinasi yang akan tenggelam akibat persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sejak awal sudah rumit (Sumantri, 2021).
ADVERTISEMENT
Tumpang Tindih Kebijakan Riset Nasional oleh BRIN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, peran riset dan teknologi sangat vital bagi sejumlah permasalahan pembangunan sehingga semestinya harus hadir dalam setiap sektor. Berdirinya BRIN sebagai badan otonom pelaksana riset dan inovasi rentan memunculkan potensi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi hingga memungkinkan bibit-bibit abuse of power yang semakin lebar. BRIN juga dipastikan akan memiliki banyak prinsipal. BRIN sebagai lembaga pelaksana akan bertanggung jawab, minimal kepada Mendikbud-Ristek terkait kebijakan, Kementerian Keuangan dalam kaitan pengelolaan anggaran, dan Bappenas untuk urusan perencanaan (TheConversation, 2021). Kondisi semacam ini dapat berakibat buruk terhadap performa BRIN sebagai lembaga pelaksana kebijakan iptek (TheConversation, 2021).
ADVERTISEMENT
Di samping adanya pendapat yang terdengar kontradiktif di atas, beberapa pihak lain justru menyampaikan nada persetujuan atas penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo, Ia menganggap kebijakan ini menjadi jembatan untuk mengembalikan marwah pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip tridharma perguruan tinggi yang memiliki tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat (Ramadhan, 2021). Di luar kaitannya dengan tugas dan fungsi, peleburan ini diyakini akan bermanfaat bagi integrasi anggaran yang lebih terpusat dan terkonsolidasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga turut menilai langkah solutif yang diambil pemerintah, ia menyetujui penggabungan kedua instansi sebab mayoritas penelitian di Indonesia berada dalam payung perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Seolah tanpa keraguan, Nadiem Makarim selaku Menteri Dikbud-Ristek turut memberikan rasa hormat dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kepercayaan beliau memberikan mandat kepada Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek. Nadiem menyebut, riset dan teknologi merupakan hal yang dekat dengan dirinya, bahkan jauh sebelum mengemban amanah politik. Mandat yang baru dikukuhkan ini semakin menambah harapan besarnya untuk dapat mengambil peran dalam rangka peningkatan kualitas dan inovasi riset dan teknologi nasional. Khususnya bagi perguruan tinggi, hal ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan sebab transformasi pendidikan hanya akan dinaungi oleh satu pintu kementerian.
REFERENSI
Chusna, F. (2021, June 21). Dilantik Jadi Mendikbud-Ristek, Nadiem: Riset dan Teknologi Sangat Dekat di Hati Saya. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/16224181/dilantik-jadi-mendikbud-risteknadiem-riset-dan-teknologi-sangat-dekat-di?page=all
ADVERTISEMENT
Gual. (2021, June 21). Guru besar UI: Menggabungkan kultur Kemenristek-Kemendikbud susahnya bukan main. Alinea. https://www.alinea.id/nasional/guru-besar-uimenggabungkan-kultur-kemenristek-kemendikbud-susahnya-bukan-main-b2c1t92AR
Juwita, L. (2021, June 21). Kemenristek Dibentuk Soekarno Disingkirkan Jokowi. CNBC Indonesia.
Ramadhan, A. (2021, June 21). Pro-Kontra Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud: Kepentingan Investasi hingga Peningkatan Peran Dikti. Kompas.Com.https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/06365311/pro-kontra-peleburankemenristek-ke-kemendikbud-kepentingan-investasi-hingga?page=all
Sumantri, A. (2021, June 21). Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud Dinilai Langkah Mundur. Medcom.
TheConversation. (2021, June 21). BRIN “cerai” dari Kementerian Riset dan Teknologi: benarkah akan mengakhiri ketidakpastian status dan fungsinya? Theconversation.Com.